Pemerintah Hapus Syarat Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pengecer Pertamina, Ini Penjelasannya

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga antri membeli LPG 3 Kg (Ist).

Warga antri membeli LPG 3 Kg (Ist).

Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa syarat bagi pengecer LPG 3 Kg untuk menjadi sub-pengecer resmi Pertamina kini telah dihapus. Dengan kebijakan ini, pengecer otomatis bisa menjadi sub-pengecer tanpa persyaratan tambahan.

“Saat ini, syaratnya masih ditiadakan. Sistemnya sudah berjalan sejak pagi,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa ESDM dan Pertamina tetap akan melakukan verifikasi terhadap pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan resmi. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Nantinya, kami akan memverifikasi sub-pangkalan yang sudah tertib dan memenuhi harapan kami. Proses ini akan berjalan secara alami,” jelasnya.

Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi Pertamina Mulai 1 Februari 2025

Instruksi Presiden Prabowo Soal Pengecer LPG 3 Kg

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer LPG 3 kg.

Menurut Dasco, pengaktifan ini dilakukan sembari menertibkan pengecer agar bisa bertransisi menjadi sub-pangkalan resmi secara bertahap.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg, sambil menata mereka menjadi agen sub-pangkalan secara bertahap,” tulis Dasco dalam akun X resminya, Selasa (4/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa pengaturan pengecer sebagai sub-pangkalan sangat penting untuk menjaga stabilitas harga LPG di masyarakat.

“Tujuannya agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tetap terjangkau. Selain itu, proses administrasi juga perlu disesuaikan agar sistem berjalan lebih baik,” pungkasnya.(My/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:44 WIB

Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee