Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa syarat bagi pengecer LPG 3 Kg untuk menjadi sub-pengecer resmi Pertamina kini telah dihapus. Dengan kebijakan ini, pengecer otomatis bisa menjadi sub-pengecer tanpa persyaratan tambahan.
“Saat ini, syaratnya masih ditiadakan. Sistemnya sudah berjalan sejak pagi,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa ESDM dan Pertamina tetap akan melakukan verifikasi terhadap pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan resmi. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Nantinya, kami akan memverifikasi sub-pangkalan yang sudah tertib dan memenuhi harapan kami. Proses ini akan berjalan secara alami,” jelasnya.
Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi Pertamina Mulai 1 Februari 2025
Instruksi Presiden Prabowo Soal Pengecer LPG 3 Kg
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer LPG 3 kg.
Menurut Dasco, pengaktifan ini dilakukan sembari menertibkan pengecer agar bisa bertransisi menjadi sub-pangkalan resmi secara bertahap.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg, sambil menata mereka menjadi agen sub-pangkalan secara bertahap,” tulis Dasco dalam akun X resminya, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa pengaturan pengecer sebagai sub-pangkalan sangat penting untuk menjaga stabilitas harga LPG di masyarakat.
“Tujuannya agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tetap terjangkau. Selain itu, proses administrasi juga perlu disesuaikan agar sistem berjalan lebih baik,” pungkasnya.(My/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












