Pemkab Tertibkan 7 Reklame Ilegal di Wilayah Kota Tuban

- Reporter

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tujuh reklame ilegal diterbitkan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Sejumlah tujuh reklame ilegal diterbitkan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan ketertiban umum dan estetika kota dengan menertibkan sebanyak tujuh unit reklame bertiang yang tidak berizin. Penertiban ini dilakukan dalam operasi gabungan lintas instansi pada Sabtu siang, 26 Juli 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.

Berlandaskan Perda Terbaru

Penertiban reklame ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa reklame yang dipasang tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat ditindak tegas.

Lokasi Penertiban dan Status Kepemilikan

Berdasarkan data dari lapangan, tujuh unit reklame yang ditertibkan tersebar di beberapa titik strategis, antara lain:
• 3 unit reklame di wilayah Kecamatan Merakurak
• 1 unit di Jl. Panglima Sudirman (Perempatan Sumur Srumbung)
• 1 unit di Jl. Dr. Soetomo (depan Gedung Tridharma)
• 1 unit di Jl. RE Marta Dinata
• 1 unit di lokasi tidak disebutkan secara spesifik
Dari total reklame yang diamankan, enam unit diketahui milik pihak swasta, sedangkan satu unit lainnya belum diketahui kepemilikannya.

Penertiban Bertahap dan Tegas

Kepala Satpol PP-Damkar Tuban, Gunadi, MM, menyatakan bahwa penertiban reklame dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Pihaknya menarget reklame yang tidak memiliki izin, dipasang di area terlarang seperti trotoar dan bahu jalan, serta yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

“Penertiban dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Jika tidak ada klarifikasi dari pemilik, maka reklame yang diamankan akan dimusnahkan sesuai ketentuan,” tegas Gunadi.

Pemkab Tuban Ajak Pemilik Urus Perizinan Resmi

Pemkab Tuban juga mengimbau seluruh pemilik reklame agar segera melengkapi perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pengurusan izin dapat dilakukan melalui beberapa dinas terkait:
• DPM-PTSP untuk pengurusan izin usaha reklame
• Dinas PUPR-PRKP untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• BPKPAD Tuban untuk kewajiban pembayaran pajak
• Dinas pemilik lahan untuk pengaturan sewa lokasi
Bagi masyarakat atau pemilik usaha yang masih bingung terkait prosedur perizinan, Pemkab Tuban membuka layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban.

Penertiban Akan Terus Berlanjut

Pemkab Tuban menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan enak dipandang. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menegakkan aturan dan menjaga wajah kota dari kesemrawutan visual.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran tata kota dan perizinan. Penertiban akan terus kami lanjutkan,” pungkas Gunadi.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee