Tuban – Aksi pencurian berulang yang meresahkan di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat menjalankan aksinya.
Kasus pencurian yang terjadi di Dusun Mandungan, Desa Widang ini terungkap setelah pihak pondok mencurigai adanya kehilangan barang secara berulang. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi sekali, melainkan berkali-kali dengan menyasar kebutuhan pokok milik pondok.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang, di antaranya beras, tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu unit handphone.
“Pelaku tidak hanya sekali beraksi. Ia kembali melakukan pencurian di lokasi yang sama hingga lima kali pada hari berikutnya,” ungkapnya.
Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Aksi pencurian tersebut akhirnya terbongkar setelah pengurus pondok menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berbekal bukti itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan bukan merupakan residivis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, enam tabung LPG 3 kilogram, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 dan Honda GL Max.
Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak pondok mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5,7 juta.
Siswanto menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan cepat pihak pondok serta dukungan bukti rekaman CCTV.
“Berkat laporan cepat dari pengurus serta dukungan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan segera diamankan,” tegasnya.
Polisi Imbau Tingkatkan Keamanan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memanfaatkan sistem keamanan lingkungan seperti CCTV.
“Sistem pengamanan seperti CCTV sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Az)