Tuban – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa atau Kades Tingkis, Agus Susanto, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/03/2026).
Sidang berlangsung di ruang sidang PN Tuban dan dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Agus Susanto.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut.
Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang hasil kejahatan kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.
Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Menerima Putusan
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Nang Engky Anom Suseno menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat meredakan konflik yang sempat terjadi di masyarakat desa.
“Terlepas adil atau tidak, klien kami menerima putusan hakim. Kami melihat hakim mencoba menimbulkan efek diplomatis agar tidak ada lagi permasalahan di desa setelah perkara ini,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa memang harus dipertanggungjawabkan, namun hukuman juga harus dinilai secara objektif sesuai fakta persidangan.
Hakim Minta Perangkat Desa Disidik
Nang Engky juga menanggapi perintah hakim dalam persidangan sebelumnya yang meminta Jaksa Penuntut Umum menyidik sejumlah perangkat desa yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, karena perintah itu disampaikan dalam persidangan, maka sifatnya imperatif dan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Karena dalam peristiwa pidana ini ada keterlibatan beberapa pihak yang muncul sebagai saksi dan berkaitan dengan proses penerbitan surat,” jelasnya.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran seorang saksi bernama Aris, yang disebut berasal dari pihak perusahaan terkait, meskipun telah dipanggil dua kali oleh jaksa.
“Menghadiri persidangan sebagai saksi itu perintah undang-undang. Jadi wajib hukumnya jika dia tidak bersalah untuk memberikan kesaksiannya,” katanya.
Kuasa Hukum Pelapor: Vonis Belum Cerminkan Keadilan Utuh
Sementara itu, kuasa hukum para pelapor Khoirun Nasikhin menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya indikasi bahwa perkara tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu orang saja.
“Dalam struktur pemerintahan desa terdapat sistem kerja yang melibatkan beberapa perangkat desa. Sangat tidak logis jika seluruh peristiwa hanya dibebankan kepada kepala desa saja,” ujarnya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta yang belum sepenuhnya digali dalam proses persidangan.
“Penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, kami berharap penegak hukum berani mengungkap secara menyeluruh,” katanya.
Nasikhin menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran secara lengkap dalam perkara yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief












