Tuban – Belum genap satu tahun sejak selesai dibangun, Gedung Puskesmas Merakurak, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Bangunan pelayanan kesehatan yang menelan anggaran lebih dari Rp6 miliar itu diduga mengalami penurunan kualitas fisik setelah ditemukan sejumlah keretakan pada beberapa bagian dinding.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan proyek. Terlebih, pembangunan Puskesmas Merakurak sebelumnya juga sempat mengalami keterlambatan penyelesaian dari jadwal kontrak hingga dikenai denda.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, paket pembangunan Puskesmas Merakurak memiliki pagu anggaran sebesar Rp6.128.450.000, dengan nilai kontrak sekitar Rp6.046.548.600. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Habib Jaya.
Hasil penelusuran LiputanSatu.id di lokasi menunjukkan adanya sejumlah keretakan pada dinding bangunan, meski usia gedung masih relatif baru.
Ruang Lingkup Proyek Sangat Kompleks
Dokumen ruang lingkup pekerjaan yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menunjukkan proyek tersebut bukan sekadar pembangunan gedung biasa.
Pekerjaan dimulai dari pengadaan tanah, pondasi batu belah dan foot plat, struktur beton, sloof, kolom, balok, pelat beton, pasangan bata, waterproofing, instalasi perpipaan, plumbing, elektrikal, penangkal petir, rangka dan penutup atap, plafon, pemasangan pintu dan jendela, keramik, drainase, railing tangga, pengecatan hingga pembersihan akhir.
Dengan ruang lingkup pekerjaan yang cukup kompleks dan dibiayai menggunakan uang negara hingga miliaran rupiah, kondisi keretakan tersebut dinilai perlu diuji secara teknis untuk memastikan apakah hanya terjadi pada lapisan finishing atau berkaitan dengan bagian konstruksi yang lebih mendasar.
Perlu diketahui, pembangunan Puskesmas Merakurak sebelumnya juga pernah memperoleh pendampingan administratif dari Kejaksaan Negeri Tuban. Namun, pendampingan tersebut tidak mencakup aspek teknis konstruksi.
DPRD Tuban Siap Turun Langsung
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Siswanto, memastikan pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
“Kami akan melakukan sidak untuk memastikan klasifikasi kerusakan yang terjadi. Kalau memang benar ditemukan adanya penurunan kualitas fisik, maka Dinas PUPR PRKP dan Dinas Kesehatan akan kami panggil untuk melakukan pengujian. Pihak pelaksana juga harus diberikan punishment sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Politikus PKB itu mengatakan, sejak awal proyek pembangunan Puskesmas Merakurak sudah menjadi perhatian DPRD karena menggunakan anggaran yang besar serta berada di daerah pemilihannya.
“Kami sejak awal hanya memberikan warning supaya pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi. Jangan sampai ada penyimpangan yang berdampak terhadap kualitas bangunan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Kamis (02/07/2026).
Konsultan Pengawas Ikut Disorot
Siswanto juga menilai konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pekerjaan selama proses pembangunan berlangsung.
“Harusnya konsultan pengawas benar-benar optimal mengawal pekerjaan. Ini menjadi evaluasi bersama. Prosesnya dulu juga molor dari jadwal kontrak hingga dikenai denda. Biasanya pekerjaan yang dikejar waktu berpotensi memengaruhi hasil apabila pengawasannya tidak maksimal,” katanya.
Menurutnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat seharusnya menghasilkan bangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Pendampingan Kejaksaan Hanya Administratif
Menanggapi fakta bahwa proyek tersebut pernah mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tuban, Siswanto menegaskan pendampingan tersebut hanya menyangkut aspek administrasi.
“Betul, dulu ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri. Tetapi pendampingannya hanya administrasi agar tidak terjadi penyimpangan hukum, bukan pada aspek teknis pekerjaan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penilaian terhadap mutu fisik bangunan tetap menjadi kewenangan instansi teknis melalui proses pemeriksaan dan pengujian konstruksi.
Dinkes Akan Lakukan Pengecekan
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Roikan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, akan kami cek,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila dugaan kerusakan tersebut terbukti, Roikan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan tim LiputanSatu.id.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa sejumlah kerusakan pada beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Tuban diduga dipengaruhi oleh kondisi kontur tanah yang labil serta faktor alam. Dugaan tersebut tentu memerlukan kajian teknis pada masing-masing bangunan untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan yang terjadi. (Aj)