Tuban – Sengketa kerja sama yang menyeret nama Kepala Desa Temandang Kecamatan Merakurak Tuban nampaknya meruncing pada eksekusi aset yang dimilikinya. Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyebut putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung mengadili termohon untuk membayarkan uang kekurangan sebesar 2,4 milyar rupiah dengan denda keterlambatan 700 juta rupiah, jika tidak maka asetnya akan disita untuk nanti dilelang.
Juru bicara PN Tuban, Andi Ahsanal Zamakhsyari saat dikonfirmasi menyampaikan perkara ini di titik akan dieksekusi. Menuju ke sana terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, salah satunya pencocokan (constatering).
“Jadi ini nanti dicocokan apakah bisa dieksekusi dan bisa dilakukan eksekusi,” ujarnya saat ditemui Liputansatu.id, hari ini (09/09/2026).
Langkah eksekusi ini berdasarkan dari surat penetapan eksekusi nomor 21/Pdt.Eks/2026/PN Tbn Jo. nomor 2/Pdt Eks/2024/PN Tbn. Terhadap putusan pada perkara a quo.
“Bahkan ini sudah ada upaya hukum peninjauan kembali (PK),” ujarnya.
Dengan adanya constatering ini maka akan dinilai mana hal yang sekiranya dalam eksekusi itu hal-hal yang bisa menutupi pembayaran. Karena dalam putusannya itu harus membayarkan sejumlah harta.
“Kami dari pengadilan itu hanya bisa mengeksekusi harta yang jelas milik termohon eksekusi, maka dilakukanlah constatering,” ujarnya.
Sebelum melangkah untuk constatering, terdapat upaya pemberitahuan peringatan (aanmaning), karena tidak adanya pembayaran setelah diberikan peringatan maka dilakukanlah eksekusi, untuk mencocokkan aset milik termohon sebelum dilakukan eksekusi maka dilakukanlah constatering.
Ahsan melanjutkan dalam kasus ini sebelumnya sudah terdapat dua kali permohonan eksekusi. Namun, karena ada upaya PK dari pihak termohon, meskipun itu tidak bisa menunda proses eksekusi, dan barulah saat ini dilakukan constatering.
Kuasa hukum Sulisyanto selaku pemohon eksekusi, Agista Yuwandhana menyampaikan pada intinya kliennya meminta pembayaran uang kerja sama yang belum terbayar dari pihak termohon. Sebelumnya terdapat kerjasama proyek sebesar 5 milyar rupiah, dan pihak termohon baru membayar sebagian hingga akhirnya kini kurang 3,1 milyar rupiah beserta dendanya.
“Itu uang dari kerjasama proyek yang belum dibayar sejak tahun 2015,” ujarnya.
Agista menegaskan bahwa para termohon ini merupakan pemangku wilayah, sebagai kepala desa. Seharusnya dapat menjadi tauladan yang baik bagi warganya dengan segera membayar uang kerjasama.
“Ini termohon kan pemangku wilayah, anaknya juga anggota dewan, harusnya menjadi tauladan bagi warganya,” ujar Agista.
Menambahkan, Kuasa Hukum lain dari Sulisyanto, Joekrom menyampaikan dalam proses constatering yang telah dilakukan, kepemilikan aset pada titik sebelumnya belum diketahui secara sistem. Akan tetapi untuk titik kedua sudah diketahui saat ini dimiliki anak dari termohon.
“Jadi ini putusan dalam kasus ini dengan pemohon Sulisyanto, dan termohon Tinik, dan Musta’in ini sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Opsi yang ditawarkan oleh kliennya dalam perkara ini yaitu pengosongan aset hunian yang telah dijaminkan. Akan tetapi jika memang tidak ingin seperti itu maka kekurangan uang segera dibayarkan.
Dia juga menyayangkan adanya peralihan nama kepemilikan aset berupa gudang yang disebutkan saat ini menjadi milik anak dari termohon yang juga anggota Dewan di Tuban. Langkah ini bisa menjadi pengaburan kepemilikan.
“Anaknya termohon ini kan anggota DPRD di Tuban, jangan memberi contoh negatif kepada masyarakat, ini kan sudah ada keputusan hukum yang mengikat, harusnya segera membayar,” ujarnya.
Perubahan nama surat hak milik (SHM) kepada anak tidak otomatis menghilangkan hak Pemohon Eksekusi. Eksekusi pada dasarnya dilaksanakan terhadap objek sebagaimana ditentukan dalam putusan, bukan semata-mata berdasarkan siapa nama terakhir yang tercantum pada sertifikat. Eksekusi putusan perdata merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Reglemen Indonesia.
Dia juga meminta kepada pihak PN Tuban untuk segera melakukan eksekusi. Mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan telah ada keputusan hukum yang mengikat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Musta’in dan Tinik, Farid Masrukin menyampaikan constatering atau pencocokan objek eksekusi hari ini mendapat keberatan dari pihak termohon eksekusi. Ketidakjelasan identitas objek serta status kepemilikan dua bidang tanah yang disebut tidak tercatat atas nama para pihak dalam perkara pokok.
Dalam pemberitahuan, objek constatering disebut berupa rumah tinggal di Jalan Raya Temandang Nomor 62 dan gudang di Jalan Raya Temandang, Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Namun, menurut pihak Termohon, penyebutan berdasarkan bangunan dan alamat belum cukup memastikan identitas yuridis tanah yang akan dijadikan objek eksekusi.
Berdasarkan dokumen kepemilikan yang disebut dalam keberatan, bangunan tersebut berdiri di atas dua bidang tanah dengan identitas hak berbeda. Karena itu, Kuasa Hukum Termohon meminta agar sebelum constatering dilakukan, diperjelas terlebih dahulu sertifikat, luas, batas, letak, serta dasar hukum yang menjadikan masing-masing bidang tanah sebagai objek eksekusi.
Keberatan juga menyinggung status sita jaminan. Pihak Termohon menyatakan permohonan sita jaminan terhadap kedua bidang tanah tersebut telah ditolak Judex Facti dan selama pemeriksaan perkara tidak pernah diletakkan sita jaminan yang sah. Hal tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa kedua bidang tanah sejak awal berada dalam status sita.
“Apabila kedua bidang tanah tersebut sekarang hendak dipaksakan sebagai objek eksekusi, maka tindakan pencocokan (constatering) atas objek non-sita melanggar hak hukum Termohon dan pemilik hak yang sah,” ujarnya.
Ia menegaskan, constatering seharusnya bersifat verifikatif, yakni mencocokkan letak, luas, dan batas objek di lapangan dengan objek dalam putusan, bukan memperluas atau menciptakan objek eksekusi baru. Ia menggarisbawahi penetapan yang dibacakan Panitera Pengadilan Negeri Tuban terdapat kalimat, “Apabila setelah dilaksanakan constatering atau pencocokan benar objek-objek tersebut adalah milik Para Termohon Sita Eksekusi, maka pada waktu yang sama dapat dilaksanakan sita eksekusi guna memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Menurut Farid, ketentuan tersebut prematur apabila diterapkan terhadap tanah yang kepemilikannya masih tercatat atas nama pihak ketiga dan tidak pernah menjadi objek sita yang sah dalam perkara pokok. “Constatering pada hakikatnya hanya merupakan tindakan pemeriksaan atau pencocokan secara faktual terhadap objek dengan data dan amar putusan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk serta-merta menentukan atau mengubah status kepemilikan suatu bidang tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil constatering tidak dapat mengesampingkan data yuridis dalam sertifikat maupun hak pihak ketiga yang tercatat sebagai pemegang hak. Jika terdapat klaim bahwa objek merupakan milik Termohon Eksekusi, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan dasar hukum dan alat bukti kepemilikan yang sah, bukan ditentukan secara sepihak dalam constatering.
“Constatering tidak boleh berubah fungsi menjadi sarana untuk menetapkan kepemilikan ataupun memperluas objek eksekusi di luar objek yang secara tegas mempunyai dasar eksekutorial dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Karena itu, pihak Termohon meminta agar pelaksanaan eksekusi dilakukan secara hati-hati, sesuai amar putusan dan prosedur hukum acara, serta tetap memperhatikan hak pihak ketiga yang tercatat sebagai pemegang hak atas tanah.
Hasil constatering ini akan menjadi pandangan PN Tuban. Apakah objek tersebut telah sesuai untuk masuk tahap eksekusi atau tidak. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi