TUBAN – Sengketa internal yang melanda Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memantik perhatian publik. Kepengurusan yang dianggap cacat prosedural oleh sebagian umat berujung pada gugatan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Pemilihan Pengurus Klwnteng Kwan Sing Bio: Dianggap Cacat Prosedur
Polemik bermula dari penyelenggaraan pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio periode 2025–2025 yang digelar oleh sekelompok umat di sebuah restoran di Jalan Moh. Yamin, Tuban. Dalam musyawarah tersebut, 117 orang yang mengklaim sebagai umat sah dari klenteng menetapkan Teguh Prabowo alias Go Tjong Ping sebagai ketua baru, bersama delapan pengurus lainnya dan enam orang penilik.
Namun, proses tersebut dianggap cacat hukum oleh sebagian umat lain. Mereka menilai pemilihan itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) klenteng, karena tidak melibatkan umat yang sah secara administratif dan tidak memenuhi syarat formal keanggotaan.
Gugatan Diajukan, 14 Orang Dituding Langgar Aturan Yayasan
Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, tiga orang umat termasuk Wiwit Endra Setjiyoweni resmi melayangkan gugatan ke PN Tuban pada Sabtu (12/07/2025).
“Benar, pada Sabtu kemarin kami telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban terhadap 14 orang yang mengaku sebagai pengurus Klenteng Kwan Sing Bio. Permasalahan ini serius dan menyangkut keabsahan organisasi,” tegas Engki saat ditemui di Kantor W.E.T Law Institute.
Engki menjelaskan bahwa seluruh umat di Tuban saat ini telah melewati masa aktif Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menjadi syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan berdasarkan AD/ART yayasan.
“Tjong Ping pasti tahu aturan ini, karena dia ikut menyusun AD/ART tersebut. Tapi justru sekarang dia dan kelompoknya melanggarnya secara terang-terangan. Ini jelas bukan hal sepele. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar seenaknya,” tambah Engki dengan nada geram.
PN Tuban Benarkan Terima Gugatan
Juru Bicara PN Tuban, Risky Yanuar, membenarkan telah menerima gugatan tersebut. Perkara telah teregister resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tbn.
“Iya, benar. Gugatan terkait sengketa AD/ART Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong sudah kami terima,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Go Tjong Ping Masih Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Go Tjong Ping yang disebut sebagai tokoh sentral dalam polemik ini belum membuahkan hasil. Saat dihubungi via WhatsApp oleh liputansatu.id pada Senin (14/07/2025) siang, respons hanya diberikan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai staf pribadi Tjong Ping.
“Bapak sedang istirahat. Jika ingin berbicara langsung, mohon hubungi ponsel pribadinya,” tulisnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Go Tjong Ping belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait dengan gugatan dan tudingan pelanggaran AD/ART tersebut.
Sengketa kepengurusan TITD Kwan Sing Bio menjadi konflik internal tempat ibadah yang seharusnya menjadi pusat kedamaian. Sementara penyelesaian secara hukum ditempuh sebagai jalan tengah untuk menuntaskan persoalan, namun penting juga adanya dialog terbuka antarumat demi menjaga harmoni sosial.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












