Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Memanas: Pengurus Digugat karena Diduga Langgar AD/ART

- Reporter

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nang Engky Anom Suseno, Kuasa hukum dari perwakilan Umat TITD Kwan Sing Bio yang menggugat kepengurusan yang dinilai melanggar AD/ART yayasan, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Nang Engky Anom Suseno, Kuasa hukum dari perwakilan Umat TITD Kwan Sing Bio yang menggugat kepengurusan yang dinilai melanggar AD/ART yayasan, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

TUBAN – Sengketa internal yang melanda Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memantik perhatian publik. Kepengurusan yang dianggap cacat prosedural oleh sebagian umat berujung pada gugatan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Pemilihan Pengurus Klwnteng Kwan Sing Bio: Dianggap Cacat Prosedur

Polemik bermula dari penyelenggaraan pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio periode 2025–2025 yang digelar oleh sekelompok umat di sebuah restoran di Jalan Moh. Yamin, Tuban. Dalam musyawarah tersebut, 117 orang yang mengklaim sebagai umat sah dari klenteng menetapkan Teguh Prabowo alias Go Tjong Ping sebagai ketua baru, bersama delapan pengurus lainnya dan enam orang penilik.
Namun, proses tersebut dianggap cacat hukum oleh sebagian umat lain. Mereka menilai pemilihan itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) klenteng, karena tidak melibatkan umat yang sah secara administratif dan tidak memenuhi syarat formal keanggotaan.

Gugatan Diajukan, 14 Orang Dituding Langgar Aturan Yayasan

Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, tiga orang umat termasuk Wiwit Endra Setjiyoweni resmi melayangkan gugatan ke PN Tuban pada Sabtu (12/07/2025).

“Benar, pada Sabtu kemarin kami telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban terhadap 14 orang yang mengaku sebagai pengurus Klenteng Kwan Sing Bio. Permasalahan ini serius dan menyangkut keabsahan organisasi,” tegas Engki saat ditemui di Kantor W.E.T Law Institute.
Engki menjelaskan bahwa seluruh umat di Tuban saat ini telah melewati masa aktif Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menjadi syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan berdasarkan AD/ART yayasan.

“Tjong Ping pasti tahu aturan ini, karena dia ikut menyusun AD/ART tersebut. Tapi justru sekarang dia dan kelompoknya melanggarnya secara terang-terangan. Ini jelas bukan hal sepele. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar seenaknya,” tambah Engki dengan nada geram.

PN Tuban Benarkan Terima Gugatan

Juru Bicara PN Tuban, Risky Yanuar, membenarkan telah menerima gugatan tersebut. Perkara telah teregister resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tbn.

“Iya, benar. Gugatan terkait sengketa AD/ART Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong sudah kami terima,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Go Tjong Ping Masih Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Go Tjong Ping yang disebut sebagai tokoh sentral dalam polemik ini belum membuahkan hasil. Saat dihubungi via WhatsApp oleh liputansatu.id pada Senin (14/07/2025) siang, respons hanya diberikan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai staf pribadi Tjong Ping.

“Bapak sedang istirahat. Jika ingin berbicara langsung, mohon hubungi ponsel pribadinya,” tulisnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Go Tjong Ping belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait dengan gugatan dan tudingan pelanggaran AD/ART tersebut.

Sengketa kepengurusan TITD Kwan Sing Bio menjadi konflik internal tempat ibadah yang seharusnya menjadi pusat kedamaian. Sementara penyelesaian secara hukum ditempuh sebagai jalan tengah untuk menuntaskan persoalan, namun penting juga adanya dialog terbuka antarumat demi menjaga harmoni sosial.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee