Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban: Dari Gembok ke Gembok hingga Dualisme Kepemimpinan

- Reporter

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik berkepanjangan yang menyelimuti Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban seolah tak kunjung usai. Konflik internal yang mencuat sejak 2019 kian meruncing, melibatkan tokoh-tokoh besar Tionghoa dari Tuban hingga Surabaya. Gegeran antar umat, aksi gembok-menggembok, hingga munculnya dua kubu kepemimpinan menjadi rangkaian peristiwa yang menandai keretakan di tubuh klenteng bersejarah ini.
Lantas, bagaimana konflik ini bermula dan mengapa tak kunjung selesai? Berikut kronologi dan duduk perkara dari masing-masing pihak yang berselisih.

Awal Mula Keretakan: Aksi Gembok dan Serah Terima ke Pihak Surabaya

Menurut Go Tjong Ping, polemik bermula pada tahun 2020, ketika terjadi aksi saling menggembok Klenteng oleh dua kubu pengurus yang berseteru, yakni kubu Alim Sugiantoro dan kubu Tio eng bo. Melihat ketegangan yang kian panas, beberapa tokoh Tionghoa Tuban seperti dirinya, Pepeng Putra Wirawan, Gunawan Putra Wirawan, dan Gunawan Herlambang, memfasilitasi penyerahan pengelolaan Klenteng kepada Alim Markus, pengusaha besar pemilik Maspion Grup.
Langkah ini kemudian berlanjut dengan pelibatan tokoh Tionghoa Surabaya lain seperti Sudono Margonoto (pemilik PT Kapal Api) dan Paulus Willy Afandi. Pada 8 Juni 2021, bertempat di hadapan notaris Joy Sudiro, dilakukan penandatanganan akta serah terima dengan ketentuan masa swa kelola hingga 31 Desember 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, tiga tokoh Surabaya diberikan mandat menjalankan tugas-tugas penting: pembuatan KTA umat, penyelenggaraan pemilihan kepengurusan baru, pengelolaan manajemen, pembangunan infrastruktur, dan pembinaan SDM klenteng.
Namun, hingga awal tahun 2025, mandat tersebut dinilai tidak dijalankan.

“Sejak 1 Januari 2025 mereka tidak melaksanakan tugasnya, akibatnya gegeran antar umat hampir terjadi setiap hari,” ujar Go Tjong Ping, yang saat itu mengaku didukung sekitar 70 persen umat.

Langkah Pemilihan Versi Panitia 8 dan Penolakan Pihak Surabaya

Karena situasi semakin memanas, delapan tokoh umat dari Tuban membentuk Panitia Pemilihan Pimpinan. Go Tjong Ping didapuk sebagai ketua, dengan Tan Mi Ang sebagai sekretaris.
Pada 24 Mei 2025, Sudomo Margonoto menggelar musyawarah umat se-Kabupaten Tuban di Kayu Manis. Hasilnya, disepakati untuk segera menggelar pemilihan pimpinan baru, dan rencananya dilakukan langsung di Klenteng.
Namun sehari berselang, perwakilan pihak Surabaya melalui Suyanto – staf dari Sudomo Margonoto – menolak hasil musyawarah tersebut. Menurut Suyanto, ketua sah Klenteng masih Paulus Willy Afandi. Akibatnya, Panitia 8 dilarang memasuki kawasan Klenteng.
Go Tjong Ping cs pun mengirim surat resmi kepada Paulus Willy, namun dibalas dengan penolakan dari Alim Sugiantoro. Akhirnya, pemilihan dilaksanakan di Resto Ningrat bersama 116 umat dan dihadiri perwakilan Forkopimda, Kemenag, dan tokoh masyarakat. Hasilnya, Go Tjong Ping terpilih sebagai ketua.

Ritual Tertahan, Klenteng Digembok

Setelah terpilih, Go Tjong Ping mencoba melakukan ritual di Klenteng Kwan Sing Bio pada 6 Juni 2025, namun mendapat penolakan dari kubu Sudomo. Meski demikian, ia tetap berhasil melaksanakan ritual dengan usaha keras.
Tak lama kemudian, pada 9 Juni, Klenteng digembok kembali oleh Suyanto. Untuk meredam konflik, Go Tjong Ping membuat pernyataan tidak akan memasuki Klenteng selama sebulan penuh.
Barulah pada 10 Juli 2025, ia kembali memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Klenteng.

Versi Kuasa Hukum Umat Penggugat: Tanggung Jawab Hukum atas Penyerahan

Di sisi lain, kuasa hukum umat penggugat, Sutanto Wijaya (yang mendampingi Wiwit Endra Setijoweni), menilai versi Go Tjong Ping sudah runut. Namu ada poin yang belum disampaikan. Ia menjelaskan bahwa konflik bermula sejak 2019, saat pemilihan pengurus menimbulkan sengketa hingga dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasasi. Saat itu, tiga tokoh Surabaya diminta menjadi penengah.

“Go Tjong Ping saat itu bukan pengurus, hanya umat biasa. Ia yang meminta tiga tokoh dari Surabaya untuk masuk dan memediasi,” jelas Sutanto.

Hingga muncullah akta notaris Nomor 8 Tahun 2021, tercatat bahwa Klenteng diserahkan pengelolaannya kepada pihak Surabaya. Namun, menurut Sutanto, dalam akta tersebut, tidak ada legalitas Tjong Ping sebagai pemilik.

“Artinya, Go Tjong Ping bertindak seolah sebagai pemilik dengan menyerahkan Klenteng ke pihak Surabaya,” tambahnya.

Meskipun dalam akta disebut masa berlaku pengelolaan berakhir 31 Desember 2024, terdapat klausul tambahan bahwa bila permasalahan belum tuntas, maka masa berlaku bisa diperpanjang.
Bahkan, kata Sutanto, telah ada surat rekomendasi dari beberapa tokoh, termasuk Pepeng, yang menyatakan Go Tjong Ping tidak diperkenankan melakukan pemilihan.

“Jadi polemik ini justru bersumber dari tindakan Go Tjong Ping sendiri yang menyerahkan Klenteng ke pihak Surabaya, sedangkan yang saat ini dituntut adalah untuk menyerahkan Klenteng ke umat.”

Jalan Tengah Masih Dicari

Polemik Klenteng Kwan Sing Bio belum menemukan penyelesaian. DPRD Tuban sempat memfasilitasi forum dengar pendapat, namun tensi antar pihak masih tinggi. Umat kini terbelah, kepemimpinan digugat, dan tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang spiritual bersama justru menjadi medan konflik berkepanjangan.
Langkah rekonsiliasi dan pendekatan hukum yang adil mungkin menjadi satu-satunya jalan keluar. Namun selama ego dan klaim sah tak menemukan titik temu, maka polemik ini bisa saja terus berlanjut tanpa ujung.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee