Tuban – Polemik pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Tuban yang berupaya memediasi pihak-pihak terkait sudah menggelar tiga kali pertemuan dalam dua minggu terakhir, namun belum sekali pun berhasil menghasilkan kesepakatan. Forum terbaru yang digelar pada Senin (11/08/2025) bahkan berakhir dengan debat kusir berkepanjangan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan pihaknya akan tetap mengawal persoalan ini. Ia berencana mengubah format mediasi menjadi lebih terbatas demi menghindari kegaduhan seperti sebelumnya.
Tiga Kali Mediasi di DPRD Tuban Menuai Jalan Buntu
Upaya mediasi pertama digelar pada 30 Juli 2025. Sejak awal, suasana sudah memanas lantaran pihak penggugat tidak diizinkan membawa kuasa hukum untuk mendampingi mereka. Alih-alih meredakan ketegangan, forum justru berakhir dengan perdebatan sengit.
Pertemuan kedua, yang berlangsung pada 5 Agustus 2025, juga tidak membuahkan hasil. Tiga tokoh yang sejak 2021 diberi mandat oleh umat untuk mengelola dan menyelesaikan masalah di Klenteng—yakni Ali Markus, Sudomo Margonoto, dan Paulus Willy Afandi—seluruhnya tidak hadir, sehingga agenda pembahasan menjadi tidak maksimal.
Kesempatan untuk benar-benar mempertemukan kedua kubu baru terjadi pada mediasi ketiga, 11 Agustus 2025. Sudomo Margonoto akhirnya hadir, ditemani Alim Sugiantoro yang berada di kubu berseberangan dengan Go Tjong Ping, ketua versi umat tergugat. Meski kali ini kedua pihak dapat memaparkan pandangan mereka secara langsung, pertemuan tetap buntu. Debat kusir yang muncul justru semakin memperlebar jarak antara dua kubu yang berselisih.
Sudomo Margonoto: Siap Kembalikan Kepengurusan, Tapi ke Siapa?
Dalam forum ketiga, Sudomo Margonoto menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kepengurusan Klenteng. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut membutuhkan kejelasan penerima mandat.
“Bisa saya kembalikan, namun ini harus jelas, saya kembalikan ke siapa? Ke pihak Tjong Ping kah, Alim Sugiantoro kah? Kan belum jelas,” ujarnya.
Sudomo juga mengungkap adanya hambatan saat mengurus akta yayasan, termasuk surat penolakan yang dikirim pihak tertentu ke Kementerian Agama. Menurutnya, pembentukan yayasan sangat penting agar aset Klenteng—yang kini tersimpan dalam bentuk giro di bank swasta—tidak jatuh ke tangan individu atau bahkan disita negara.
Kubu Alim Sugiantoro: Pemilihan Ulang Sesuai AD/ART
Alim Sugiantoro, yang menolak legitimasi kepemimpinan Go Tjong Ping, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Klenteng. Ia mendorong pendataan ulang seluruh anggota umat sebelum melakukan pemilihan ketua baru.
Menurutnya, pemilihan sebelumnya cacat prosedur karena hanya menghitung jumlah kuorum tanpa mematuhi pasal 5 ayat 3 huruf a AD/ART. “Harusnya didata lagi menyeluruh semua anggota umat, dan dilakukan pemilihan ulang ketua yang baru,” tegasnya.
Kubu Go Tjong Ping: Pemilihan Sudah Sah
Berbeda dengan Alim, Go Tjong Ping bersikeras bahwa pemilihannya telah berjalan sesuai AD/ART. Ia menolak wacana pemilihan ulang dan menilai bahwa masalah sebenarnya tinggal pada pengakuan dirinya sebagai ketua.
“Pemilihan kemarin itu sudah sah, sebenarnya tinggal menyepakati saya jadi ketua saja,” kata Go Tjong Ping dalam konferensi pers usai forum.
Mengurai Akar Masalah: Dari 2021 hingga Sekarang
Konflik ini bukan perkara baru. Sejak 2021, umat Tri Dharma Tuban menyerahkan mandat penyelesaian masalah Klenteng kepada tiga tokoh Surabaya: Ali Markus, Sudomo Margonoto, dan Paulus Willy Afandi. Langkah tersebut diambil untuk menengahi perbedaan pandangan soal struktur kepengurusan dan perlunya pembentukan yayasan.
Namun, alih-alih meredakan ketegangan, kepercayaan itu justru memunculkan pertanyaan baru: siapa yang sah memimpin, bagaimana status aset dikelola, dan apakah yayasan perlu dibentuk. Perbedaan visi inilah yang menjadi akar perselisihan hingga kini.
Perseteruan yang tak kunjung usai ini membawa dampak yang terasa langsung di tengah umat. Kegiatan ibadah menjadi terganggu, sementara program sosial dan budaya yang biasanya berjalan rutin ikut terhenti. Bagi citra Klenteng, konflik ini mencoreng reputasi salah satu tempat ibadah dan wisata religi terbesar di Asia Tenggara.
Dari sisi keuangan, aset yang berada dalam ketidakpastian hukum menimbulkan kekhawatiran akan dikuasai pihak tertentu atau bahkan berpotensi bermasalah secara legal.(Az)
Editor : Kief












