Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Mandek di Meja Mediasi DPRD

- Reporter

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tokoh umat Tri Dharma bersama Ketua Komisi II DPRD Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Para tokoh umat Tri Dharma bersama Ketua Komisi II DPRD Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Tuban yang berupaya memediasi pihak-pihak terkait sudah menggelar tiga kali pertemuan dalam dua minggu terakhir, namun belum sekali pun berhasil menghasilkan kesepakatan. Forum terbaru yang digelar pada Senin (11/08/2025) bahkan berakhir dengan debat kusir berkepanjangan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan pihaknya akan tetap mengawal persoalan ini. Ia berencana mengubah format mediasi menjadi lebih terbatas demi menghindari kegaduhan seperti sebelumnya.

Tiga Kali Mediasi di DPRD Tuban Menuai Jalan Buntu

Upaya mediasi pertama digelar pada 30 Juli 2025. Sejak awal, suasana sudah memanas lantaran pihak penggugat tidak diizinkan membawa kuasa hukum untuk mendampingi mereka. Alih-alih meredakan ketegangan, forum justru berakhir dengan perdebatan sengit.
Pertemuan kedua, yang berlangsung pada 5 Agustus 2025, juga tidak membuahkan hasil. Tiga tokoh yang sejak 2021 diberi mandat oleh umat untuk mengelola dan menyelesaikan masalah di Klenteng—yakni Ali Markus, Sudomo Margonoto, dan Paulus Willy Afandi—seluruhnya tidak hadir, sehingga agenda pembahasan menjadi tidak maksimal.
Kesempatan untuk benar-benar mempertemukan kedua kubu baru terjadi pada mediasi ketiga, 11 Agustus 2025. Sudomo Margonoto akhirnya hadir, ditemani Alim Sugiantoro yang berada di kubu berseberangan dengan Go Tjong Ping, ketua versi umat tergugat. Meski kali ini kedua pihak dapat memaparkan pandangan mereka secara langsung, pertemuan tetap buntu. Debat kusir yang muncul justru semakin memperlebar jarak antara dua kubu yang berselisih.

Sudomo Margonoto: Siap Kembalikan Kepengurusan, Tapi ke Siapa?

Dalam forum ketiga, Sudomo Margonoto menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kepengurusan Klenteng. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut membutuhkan kejelasan penerima mandat.
“Bisa saya kembalikan, namun ini harus jelas, saya kembalikan ke siapa? Ke pihak Tjong Ping kah, Alim Sugiantoro kah? Kan belum jelas,” ujarnya.
Sudomo juga mengungkap adanya hambatan saat mengurus akta yayasan, termasuk surat penolakan yang dikirim pihak tertentu ke Kementerian Agama. Menurutnya, pembentukan yayasan sangat penting agar aset Klenteng—yang kini tersimpan dalam bentuk giro di bank swasta—tidak jatuh ke tangan individu atau bahkan disita negara.

Kubu Alim Sugiantoro: Pemilihan Ulang Sesuai AD/ART

Alim Sugiantoro, yang menolak legitimasi kepemimpinan Go Tjong Ping, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Klenteng. Ia mendorong pendataan ulang seluruh anggota umat sebelum melakukan pemilihan ketua baru.
Menurutnya, pemilihan sebelumnya cacat prosedur karena hanya menghitung jumlah kuorum tanpa mematuhi pasal 5 ayat 3 huruf a AD/ART. “Harusnya didata lagi menyeluruh semua anggota umat, dan dilakukan pemilihan ulang ketua yang baru,” tegasnya.

Kubu Go Tjong Ping: Pemilihan Sudah Sah

Berbeda dengan Alim, Go Tjong Ping bersikeras bahwa pemilihannya telah berjalan sesuai AD/ART. Ia menolak wacana pemilihan ulang dan menilai bahwa masalah sebenarnya tinggal pada pengakuan dirinya sebagai ketua.
“Pemilihan kemarin itu sudah sah, sebenarnya tinggal menyepakati saya jadi ketua saja,” kata Go Tjong Ping dalam konferensi pers usai forum.

Mengurai Akar Masalah: Dari 2021 hingga Sekarang

Konflik ini bukan perkara baru. Sejak 2021, umat Tri Dharma Tuban menyerahkan mandat penyelesaian masalah Klenteng kepada tiga tokoh Surabaya: Ali Markus, Sudomo Margonoto, dan Paulus Willy Afandi. Langkah tersebut diambil untuk menengahi perbedaan pandangan soal struktur kepengurusan dan perlunya pembentukan yayasan.
Namun, alih-alih meredakan ketegangan, kepercayaan itu justru memunculkan pertanyaan baru: siapa yang sah memimpin, bagaimana status aset dikelola, dan apakah yayasan perlu dibentuk. Perbedaan visi inilah yang menjadi akar perselisihan hingga kini.

Perseteruan yang tak kunjung usai ini membawa dampak yang terasa langsung di tengah umat. Kegiatan ibadah menjadi terganggu, sementara program sosial dan budaya yang biasanya berjalan rutin ikut terhenti. Bagi citra Klenteng, konflik ini mencoreng reputasi salah satu tempat ibadah dan wisata religi terbesar di Asia Tenggara.
Dari sisi keuangan, aset yang berada dalam ketidakpastian hukum menimbulkan kekhawatiran akan dikuasai pihak tertentu atau bahkan berpotensi bermasalah secara legal.(Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35 WIB

Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee