Tuban – Konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) Tuban kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar forum hearing yang mempertemukan para pihak yang bersengketa, Rabu siang (30/07/2025), di ruang rapat paripurna DPRD.
Alih-alih menemukan titik temu, jalannya hearing justru menambah jurang ketidakpercayaan. Salah satu pihak yang menggugat pengurus Klenteng memilih walk out dari ruang sidang setelah kuasa hukumnya tidak diberi kesempatan bicara.
Ketegangan Muncul Saat Giliran Penggugat Menyampaikan Pendapat
Hearing tersebut dibuka oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, meskipun mengalami keterlambatan satu jam dari jadwal undangan. Awalnya, suasana forum berlangsung kondusif. Fahmi memberi kesempatan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) untuk menyampaikan pendapat, disusul oleh perwakilan umat yang menjadi tergugat dalam konflik pengelolaan Klenteng.
Ketegangan mulai muncul saat giliran pihak penggugat menyampaikan pendapat. Wiwit Endra Setijoweni, sebagai penggugat, mempersilakan kuasa hukumnya untuk berbicara. Namun permintaan itu ditolak oleh pimpinan forum dengan alasan hearing bukanlah forum pengadilan, dan kuasa hukum dianggap pihak eksternal.
Penggugat Walk Out, Kuasa Hukum Protes Hak Dibatasi
Penolakan ini memicu aksi walk out dari pihak penggugat. Kuasa hukum mereka, Nang Engky Anom Suseno, mengecam sikap forum hearing yang dianggap tidak netral dan tidak menghargai hak-hak kliennya.
“Klien kami sudah menyampaikan secara langsung dalam forum untuk mewakilkan kepada kuasa hukum, tetapi tidak diperkenankan. Ini bentuk pembatasan hak,” ujar Engky kepada wartawan usai keluar dari ruang rapat.
Ia menegaskan, hak untuk menunjuk kuasa hukum adalah bagian dari hak asasi yang dilindungi konstitusi. Engky menilai forum tersebut telah mengabaikan prinsip keseimbangan dengan tidak memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk didengar secara proporsional.
Selanjutnya disampaikan juga terdapat rekomendasi dari hasil rakor bersama Pemkab yaitu menyelesaikan sesuai AD/ART. Dan hal tersebut selaras dengan apa yang digugat oleh pihaknya.
Tudingan Diskriminatif dan Pernyataan Tak Pantas
Tak hanya soal penolakan berbicara, kuasa hukum juga memprotes ucapan dari pimpinan forum yang dianggap mendiskreditkan kliennya. Salah satunya adalah pernyataan yang mempertanyakan siapa yang “menyuruh” kliennya hadir, hingga menyebut walk out sebagai bentuk “itikad tidak baik.”
“Walk out itu hak konstitusional. Kalau anggota dewan sendiri walk out dari rapat, tidak pernah ada yang menyebut tidak beritikad baik. Kenapa kepada warga diperlakukan berbeda?” kata Engky.
Respons Pihak Umat dan LBH KPR
Sementara itu, Go Tjong Ping, salah satu tokoh umat yang hadir, menyebut forum ini seharusnya untuk kepentingan umat. Ia mengatakan bahwa konflik internal ini sudah terjadi berulang kali, khususnya usai pemilihan pengurus.
“Kami sudah tiga kali pemilihan. Setiap ada yang kalah, selalu menggugat,” ujarnya.
Go juga menyampaikan bahwa sebelumnya kuasa diberikan ke pihak luar (Surabaya) karena polrmik kepengurusan sebelumnya, namun kuasa itu berakhir pada akhir 2024.
Nunuk Fauziah dari LBH KPR menjelaskan bahwa pihaknya merupakan lembaga bagian hukum dari pihak Go Tjong Ping. Dan dalam acara tersebut dia juga mendampingi pihak Tjong Ping selaku LBH. alasan tidak melibatkan pihak Surabaya adalah karena dianggap sebagai pihak eksternal. Terkait aksi walk out, Ia juga menilai bahwa pihak penggugat perlu lebih memahami tata kelola organisasi.
“Mereka perlu belajar lagi manajemen organisasi, supaya tahu posisi mereka dalam struktur,” kata Nunuk.
Ketua Komisi II DPRD: Ini Bukan Forum Peradilan
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyatakan bahwa forum tersebut digelar atas permintaan LBH KPR. Ia mengklaim telah memberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan pendapat, namun bukan melalui kuasa hukum.
“Kami ini bukan lembaga peradilan. Kalau mau hearing, silakan ajukan secara resmi,” katanya.
Fahmi juga menyebut bahwa konflik di Klenteng Kwan Sing Bio kini mulai ditunggangi pihak luar. Ia menyebut tiga nama yang sebelumnya diminta mengelola Klenteng, yakni Ali Markus, Paulus Willy, dan Sudomo. Namun, menurutnya, secara notaris kepengurusan saat ini sudah sah.
Upaya Penyelesaian Masih Menggantung
Hingga kini belum ada titik temu atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. Kedua belah pihak saling bersikukuh pada pendirian masing-masing, dengan satu pihak menuntut hak organisasi melalui jalur hukum, dan pihak lainnya menegaskan legalitas kepengurusan saat ini.
Sayangnya, upaya DPRD Tuban untuk menjadi mediator justru menambah keruh suasana karena dianggap tidak netral oleh sebagian pihak. Hearing yang diharapkan menjadi forum dialog, malah berubah menjadi ajang saling tuding dan aksi keluar ruangan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












