Situbondo – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Masjid Al Abror, kawasan Alun-alun Situbondo, berhasil diungkap dengan cepat. Hanya dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berinisial MF (22) berhasil ditangkap Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo.
Kronologi Penangkapan
MF ditangkap di rumahnya, Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Minggu (14/09/2025) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax milik korban dan satu kunci duplikat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa modus pelaku terbilang licik. Sebelumnya, pelaku sengaja meminjam motor korban, lalu membuat kunci duplikat di tukang kunci.
Modus Licik dan Peran Siswi SMA
Setelah kunci palsu siap, MF mengajak seorang siswi SMA berinisial T (16) untuk menemaninya ke alun-alun. T kemudian diminta mengambil motor korban yang terparkir di depan Masjid Al Abror menggunakan kunci duplikat tersebut.
“Tanpa curiga, T mengikuti arahan pelaku. Motor sesuai ciri-ciri korban diambil lalu diserahkan ke MF yang menunggu tidak jauh dari lokasi,” ungkap AKP Agung, Senin (15/09/2025).
Motor curian itu kemudian dibawa ke kontrakan istri tersangka di Bondowoso. Atas keterlibatannya, T hanya diberi upah Rp25 ribu oleh pelaku.
Laporan Korban dan Gerak Cepat Polisi
Korban yang kehilangan motornya langsung melapor ke Polres Situbondo sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Resmob bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berkat gerak cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil terungkap. Kurang dari lima jam setelah laporan diterima, tersangka kami ringkus di rumahnya. Motor korban pun berhasil disita, meski sempat diganti plat nomor dan dilepas stikernya,” tegas AKP Agung.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp36 juta.
Editor : Kief












