SURABAYA, JATIM – Polisi berhasil menangkap salah satu dari enam pelaku aksi begal yang menimpa seorang mahasiswa di Jalan Raya Ir Soekarno, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Insiden ini terjadi pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menjelaskan bahwa korban, berinisial KAVM, sedang mengendarai sepeda motor sendirian usai kuliah ketika dipepet oleh para pelaku. “Korban sedang pulang setelah kuliah malam. Di lokasi kejadian, ia diadang dan dipaksa berhenti oleh pelaku,” kata Rizal, Jumat (27/12/2024).
Kronologi Begal di Surabaya
Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, korban berangkat ke kampus ITATS menggunakan motor Honda Beat hitam berpelat nomor L 3329 CAI. Usai menyelesaikan perkuliahan hingga dini hari, korban memutuskan untuk pulang.
Di perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Ir Soekarno, korban dipepet oleh tiga pelaku berinisial KR, AD, dan RB, yang saat ini berstatus DPO. Tak lama, tiga pelaku lainnya, yakni RAR, AS (DPO), dan AY (DPO), menyusul menggunakan motor lain. AS kemudian turun dan mengacungkan senjata tajam ke arah korban, memaksa korban meninggalkan motornya.
“Karena merasa terancam, korban meninggalkan motor dan melarikan diri. AS lalu membawa kabur motor tersebut,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.
Motor hasil rampasan itu kemudian dijual oleh AS seharga Rp 4,5 juta, dan uangnya dibagi rata di antara para pelaku, masing-masing mendapat Rp 750 ribu.
Baca juga: Surabaya: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Rumah Kos di Surabaya dan Sidoarjo
Penangkapan Pelaku Begal di Surabaya
Tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Setelah melacak keberadaan pelaku, polisi berhasil menangkap RAR alias R (23), warga Kenjeran, Surabaya.
“RAR kami amankan dan mengakui perannya dalam aksi begal ini. Dia juga mendapat bagian dari hasil kejahatan sebesar Rp 750 ribu,” kata Jumhur.
RAR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Surabaya. Modus operandi pelaku menyerupai aksi gangster, yakni berkelompok dan mengepung korban di lokasi yang sepi.
Atas perbuatannya, RAR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan penadah barang curian.
Editor : Agis Susanto












