Surabaya: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Rumah Kos di Surabaya dan Sidoarjo

- Reporter

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan dua orang komplotan curanmor spesialis Rumah Kos Surabaya-Sidoarjo,(Ist).

Polisi amankan dua orang komplotan curanmor spesialis Rumah Kos Surabaya-Sidoarjo,(Ist).

SURABAYA, JATIM – Polisi berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di kawasan rumah kos di Surabaya dan Sidoarjo. Dua pelaku, FPL (24) dan AK (33), telah ditangkap, sementara tiga lainnya, berinisial A, U, dan D, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, kelompok ini terakhir beraksi pada Kamis (19/12) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Mereka juga melakukan aksinya di Surabaya, salah satunya di dua lokasi di Kenjeran. Saat ini, kami terus mengejar pelaku lainnya yang masuk DPO,” ujar Yanuar, Kamis (26/12/2024).

Modus Operandi Komplotan

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, joki, hingga pengawas situasi. Komplotan ini menggunakan alat seperti kunci T dan kunci L untuk membobol pagar rumah kos. “Alat-alat tersebut, termasuk yang digunakan untuk membuat kunci T, telah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Jumhur.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga BPKB dan STNK motor curian, dua gembok, serta rekaman CCTV rumah kos.

Motif dan Ancaman Hukuman

Motif pencurian ini diduga karena alasan ekonomi, dengan hasil penjualan motor curian yang dibagi rata. Setiap pelaku mendapat bagian sekitar Rp 1,5 juta. “Sebagian dari hasil kejahatan ini juga digunakan untuk foya-foya,” imbuh Jumhur.

Baca juga: Ambulans Klinik Ar-Rahmah di Pasuruan Hilang Dicuri Pagi Hari

Salah satu pelaku, FPL, mengaku bahwa kunci yang digunakan untuk membobol motor dibuat secara mandiri dengan bahan yang dibeli dan dipelajari secara otodidak. “Awalnya coba-coba dari bahan kotak-kotak yang saya beli, ada juga dari obrolan dengan pelaku lain,” kata FPL, warga Kenjeran.

Kini, para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU
Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar
Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab
Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban
Waskita Klaim Upah Sudah Dibayar, Sejumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Mengaku Belum Menerima
Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026
Diduga Kurang Hati-hati, Lansia Tewas Tertabrak Dump Truck di Merakurak Tuban Saat Menyeberang

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban

Berita Terbaru