Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembunuhan Bidan di Situbondo

- Reporter

Senin, 8 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus pembunuhan bidan RSUD Besuki didampingi petugas saat berada di depan ruang Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Kasus kematian bidan RSUD Besuki, Murtafia Rafika Devi (34), yang ditemukan meninggal dunia di saluran drainase Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan suaminya sendiri, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Situbondo mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Ahmad Rizky kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dijerat Undang-Undang PKDRT dan KUHP

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” ujar AKP Selimat.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat 2 KUHP yang mengatur pemberatan hukuman terhadap tindak kekerasan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga.
“Kami terapkan juga Pasal 458 ayat 2 KUHP, di mana kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” jelasnya.

Polisi Sebut Pembunuhan Dilakukan Secara Spontan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan saat korban dan tersangka sedang dalam perjalanan.
Penyidik belum menemukan adanya indikasi perencanaan matang sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
“Sesuai hasil penyidikan yang sudah kami lakukan, perbuatan itu dilakukan secara spontan ketika dalam perjalanan,” tambah Selimat.
Polisi juga memastikan bahwa tersangka melakukan aksi tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan siapa pun,” ungkapnya.

Motif Cemburu Masih Didalami Penyidik

Kepada penyidik, Ahmad Rizky mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena dipicu rasa cemburu dan sakit hati.
Namun demikian, kepolisian belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan akhir terkait motif pembunuhan.
Penyidik masih mendalami berbagai keterangan serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan latar belakang sebenarnya dari peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Pengakuan tersangka menyebutkan karena cemburu dan sakit hati, namun proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas Selimat.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan pasangan suami istri dan berakhir dengan tewasnya seorang tenaga kesehatan yang dikenal aktif melayani masyarakat di wilayah Situbondo.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (Fia)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Hoaks Pocong Jadi-jadian di BTN RSUD Melawi
Tangis Haru Keluarga Sambut Kepulangan 1.126 Jamaah Haji Tuban
Jaring Tersangkut Tiang Pancang Proyek Terminal LPG Tuban, Nelayan Gadon Minta Kompensasi
Terkuak! Suami Sendiri Diduga Bunuh Bidan Situbondo Yang Ditemukan Tewas di Drainase
Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo
IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas
Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam
Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:25 WIB

Polisi Bongkar Hoaks Pocong Jadi-jadian di BTN RSUD Melawi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:29 WIB

Tangis Haru Keluarga Sambut Kepulangan 1.126 Jamaah Haji Tuban

Senin, 8 Juni 2026 - 17:48 WIB

Jaring Tersangkut Tiang Pancang Proyek Terminal LPG Tuban, Nelayan Gadon Minta Kompensasi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:57 WIB

Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembunuhan Bidan di Situbondo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version