BOJONEGORO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bojonegoro dalam mendukung program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung dari bulan September hingga November 2024 ini berhasil mengungkap 10 lokasi peredaran narkoba dan menangkap 13 tersangka.
“Dari hasil penyelidikan ini, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkotika, yang terdiri dari 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen. Selain itu, kami juga menangani 5 kasus yang melibatkan obat keras berbahaya,” ujar Kompol David dalam konferensi pers pada Senin (11/11).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 77,47 gram sabu-sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Polisi juga menyita 14 handphone, 3 sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 321.000.
“Seluruh barang bukti tersebut beserta para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol David.
Menurut keterangan tersangka, sebagian besar barang yang beredar di wilayah Bojonegoro berasal dari luar daerah, meskipun peredarannya terfokus di Bojonegoro. Semua tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai pengedar narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun.
Wakapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merusak ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba dan berharap masyarakat ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegas Kompol David.
Editor : Agus Susanto












