Polres Bojonegoro Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 13 Tersangka Ditangkap

- Reporter

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto saat melakukan pres rilis ungkap kasus jaringan pengedar narkotika di Bumi Angling Dharma Bojonegoro, (Ist).

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto saat melakukan pres rilis ungkap kasus jaringan pengedar narkotika di Bumi Angling Dharma Bojonegoro, (Ist).

BOJONEGORO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bojonegoro dalam mendukung program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung dari bulan September hingga November 2024 ini berhasil mengungkap 10 lokasi peredaran narkoba dan menangkap 13 tersangka.

“Dari hasil penyelidikan ini, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkotika, yang terdiri dari 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen. Selain itu, kami juga menangani 5 kasus yang melibatkan obat keras berbahaya,” ujar Kompol David dalam konferensi pers pada Senin (11/11).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 77,47 gram sabu-sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Polisi juga menyita 14 handphone, 3 sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 321.000.

“Seluruh barang bukti tersebut beserta para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol David.

Menurut keterangan tersangka, sebagian besar barang yang beredar di wilayah Bojonegoro berasal dari luar daerah, meskipun peredarannya terfokus di Bojonegoro. Semua tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai pengedar narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun.

Wakapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merusak ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba dan berharap masyarakat ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegas Kompol David.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee