Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Dukung Program 100 Hari Presiden Prabowo, Polres Tuban Bongkar Belasan Kasus Narkoba

- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tuban saat menggelar press rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres setempat, (Ist).

Satresnarkoba Polres Tuban saat menggelar press rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres setempat, (Ist).

TUBAN – Kepolisian Resort (Polres) Tuban menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus menunjukkan dukungan terhadap program 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, berlangsung di halaman Mapolres Tuban pada Rabu (13/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah membongkar 13 kasus narkoba yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan November 2024. Dari 13 kasus tersebut, rincian barang bukti yang disita meliputi 4 kasus narkoba jenis sabu, 1 kasus pil ekstasi, 1 kasus pil Karnopen, 4 kasus pil Double L, dan 3 kasus pil Y. Total tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini berjumlah 18 orang.

“Penangkapan ini dimulai sejak akhir September dan berlanjut hingga pertengahan November. Dari barang bukti yang kami amankan, total ada 18 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya berasal dari luar Tuban, termasuk Gresik,” jelas AKBP Oskar.

Menurut Kapolres, beberapa pelaku yang ditangkap dalam razia ini adalah residivis atau pelaku yang pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya. Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap para pelaku saat mereka tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tuban. Modus operandi para pelaku, lanjut Oskar, adalah transaksi langsung secara tatap muka.

“Kami menangkap para pelaku di beberapa titik di Kabupaten Tuban, dan mereka biasanya bertemu langsung untuk melakukan transaksi. Beberapa di antara mereka sudah pernah diproses hukum sebelumnya, dan ada juga yang merupakan pemain baru,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Juncto Pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Tuban berharap pengungkapan kasus-kasus narkoba ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat secara keseluruhan. Dukungan terhadap program 100 hari kerja Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Tuban dan sekitarnya.

Editor : Agus Santoso

Berita Terkait

Lapas Tuban Gandeng TNI dan Baznas Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Goa Akbar Tertinggal di Tengah Moncernya Wisata Tuban
Hanta virus Mulai Jadi Sorotan Nasional, Dinkes Tuban Minta Warga Jangan Abai
Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Plumpang Meninggal Mendadak di Pasar Sapi Tuban
Hunting System Digelar di Sejumlah Ruas Kota Tuban, Knalpot Brong dan Balap Liar Jadi Sasaran
Diduga Ingkar Janji Pembangunan Fasum, Warga Geruduk Ahsana Property Tuban
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pemdes Jlodro Tuban
Polemik Kwan Sing Bio Berlanjut, LBH Laporkan Advokat atas Dugaan Penistaan Tempat Ibadah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 23:33 WIB

Lapas Tuban Gandeng TNI dan Baznas Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Senin, 11 Mei 2026 - 23:26 WIB

Goa Akbar Tertinggal di Tengah Moncernya Wisata Tuban

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

Hanta virus Mulai Jadi Sorotan Nasional, Dinkes Tuban Minta Warga Jangan Abai

Senin, 11 Mei 2026 - 11:52 WIB

Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Plumpang Meninggal Mendadak di Pasar Sapi Tuban

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:47 WIB

Diduga Ingkar Janji Pembangunan Fasum, Warga Geruduk Ahsana Property Tuban

Berita Terbaru

Wisata Goa Akbar Tuban yang berada berdampingan dengan area pasar tradisional, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Daerah

Goa Akbar Tertinggal di Tengah Moncernya Wisata Tuban

Senin, 11 Mei 2026 - 23:26 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id