Tuban – Kebakaran terjadi di area penyimpanan material proyek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika di Kabupaten Tuban, Minggu (9/8/2026). Insiden tersebut diduga dipicu puntung rokok yang masih menyimpan bara.
Kebakaran sempat memunculkan kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari sekitar kawasan proyek. Bahkan, sejumlah nelayan yang tengah beraktivitas di sekitar perairan turut melihat asap membubung dari lokasi.
Meski api akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim tanggap darurat internal proyek, muncul sejumlah pertanyaan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya karena titik kebakaran berada di area penyimpanan material dan insiden tersebut tidak dilaporkan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Api Bakar Kardus dan Material Insulasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api membakar tumpukan kardus packing serta material insulasi jenis glasswool yang berada di area penyimpanan.
Namun, glasswool perlu dilihat secara berbeda dari material kemasan seperti kardus. Secara umum, glasswool berbahan dasar serat kaca dan dikenal memiliki karakteristik tidak mudah terbakar atau memiliki ketahanan terhadap panas, tergantung spesifikasi dan konstruksi produk yang digunakan.
Karena itu, belum tepat jika kebakaran tersebut langsung disimpulkan terjadi karena glasswool merupakan material yang mudah terbakar.
Dalam kasus ini, material kemasan, lapisan pendukung, maupun material lain yang berada di sekitar titik api juga perlu diperhatikan untuk mengetahui apa yang sebenarnya menjadi bahan bakar utama kebakaran.
Terlebih, penyebab kebakaran sendiri masih disebut dalam tahap investigasi internal.
Diduga Berawal dari Puntung Rokok
Informasi awal dari tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) internal menyebut api diduga bermula dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Puntung tersebut diduga masih menyimpan panas dan kemudian bersentuhan dengan material yang berada di sekitar lokasi penyimpanan hingga memicu munculnya api.
Namun demikian, dugaan tersebut belum mengarah kepada siapa yang membuang puntung rokok.
Tidak adanya saksi mata yang melihat langsung kejadian maupun bukti fisik yang dapat mengidentifikasi pelaku membuat tim K3 masih melakukan penelusuran.
Dengan demikian, penyebab kebakaran maupun pihak yang diduga membuang puntung rokok belum dapat dipastikan.
Api Berhasil Dipadamkan Tim Internal
Saat kejadian berlangsung, area di sekitar titik kebakaran disebut dalam kondisi relatif sepi dari aktivitas pekerja. Para buruh proyek yang berada di kawasan tersebut berada pada jarak aman.
Tim Penanggulangan Darurat Proyek kemudian bergerak melakukan pemadaman dengan mengerahkan armada tangki air internal dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Api akhirnya berhasil diisolasi dan dipadamkan sebelum menjalar ke fasilitas penting lainnya maupun keluar dari kawasan proyek.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
Kerugian material sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta, terutama akibat kerusakan kardus packing dan material insulasi yang terdampak kebakaran.
Mengapa Tidak Dilaporkan ke Damkar?
Satu hal yang menjadi perhatian adalah insiden tersebut disebut tidak dilaporkan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Pihak perusahaan memilih menangani kebakaran melalui tim tanggap darurat internal karena api dinilai masih dalam skala terbatas dan dapat dikendalikan dengan cepat.
Keputusan tersebut tentu menjadi bagian penting yang layak diklarifikasi lebih lanjut, mengingat kepulan asap dari kebakaran sempat terlihat dari kawasan sekitar proyek.
Pertanyaannya, apakah setiap insiden kebakaran di kawasan proyek memang cukup ditangani secara internal ketika api berhasil dipadamkan, atau terdapat mekanisme pelaporan tertentu yang harus dilakukan kepada Damkar?
Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa standar penanganan keadaan darurat dan prosedur K3 di proyek berjalan sebagaimana mestinya.
Evaluasi Larangan Merokok
Pasca kejadian, tim K3 melakukan pembersihan dan sterilisasi area yang terdampak kebakaran.
Evaluasi internal juga dilakukan, terutama berkaitan dengan penerapan larangan merokok di area penyimpanan material yang memiliki risiko kebakaran.
Jika dugaan puntung rokok nantinya terbukti sebagai penyebab, maka pengawasan terhadap penerapan zona bebas rokok menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang membuang puntung rokok, tetapi juga seberapa efektif pengawasan terhadap aturan K3 di kawasan proyek yang menyimpan material dalam jumlah besar.
Wika Benarkan Terjadi Kebakaran
Sementara itu, Humas PT Wijaya Karya, Ade Sobari, membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai kronologi, penyebab kebakaran, maupun langkah evaluasi perusahaan, Ade belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Betul, Mas,” jawab Ade singkat melalui pesan WhatsApp.
PT Wijaya Karya saat ini tengah mengerjakan proyek PT LPG Tuban yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Insiden kebakaran ini menjadi catatan tersendiri bagi penerapan aspek keselamatan di kawasan proyek, terlebih dugaan awal menyebut sumber api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka pengawasan terhadap kawasan bebas rokok dan kedisiplinan seluruh pihak yang beraktivitas di dalam proyek menjadi faktor penting agar insiden serupa tidak kembali terjadi. (Az)












