MOJOKERTO, JATIM – Polres Mojokerto Kota menyita aset senilai Rp 2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh bandar narkoba Marta Marianto (MM), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan MM.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah penangkapan MM dengan barang bukti narkoba seberat 1,16 gram pada awalnya. “Dari penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan dan menemukan aset hasil kejahatan yang terindikasi merupakan tindak pidana pencucian uang,” jelas Robert kepada wartawan di Mojokerto, Senin (18/11/2024).
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 530 juta, tiga unit mobil, tiga sepeda motor, dan satu ponsel pintar iPhone. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa MM sudah mengedarkan narkoba sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024 dengan perputaran transaksi mencapai Rp 2 miliar.
“Selama periode tersebut, MM telah melakukan transaksi narkoba dengan nilai yang sangat besar, dan kami masih terus mendalami jaringan serta aset lainnya yang terkait dengan tindak pidana ini,” tambah Robert Da Costa.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan narkoba yang dijalankan oleh MM dan proses pencucian uang yang dilakukan.
Editor : Agus Susanto












