Aksi Pencurian Terjadi di Dua Kecamatan
Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, dan Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Kejadian tersebut diketahui pada Rabu pagi (30/04/25), sekitar pukul 06.30 WIB. Dua warga menjadi korban pencurian, yaitu Darto (55) dari Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, serta Karnoto (48) dari Dusun Dempel, Kecamatan Plumpang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp26 juta.
Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO
Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial D (37) dari Desa Waleran, Kecamatan Grabagan; K (40), seorang residivis asal Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro; serta DH (26) dari Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti dan Modus Operandi
“Kami menyita sejumlah barang bukti, 12 karung gabah, 17 karung beras, dua unit mobil jenis Mitsubishi (S-8773-AC dan L-9590-VY), satu gembok serta overval dalam keadaan rusak, dan dua unit telepon genggam merek OPPO dan VIVO,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale, dalam keterangan pers pada Selasa (06/05/25).
Para tersangka menyasar gudang penggilingan padi yang sedang tidak dijaga dengan merusak kunci pintu dan membawa kabur hasil curian menggunakan mobil. Penangkapan para pelaku dilakukan usai polisi menerima laporan warga dan melakukan pengejaran cepat. Mobil yang digunakan pelaku berhasil dihentikan di wilayah Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak.
Pengakuan Pelaku dan Tindak Lanjut Kepolisian
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tuban dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, mereka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya selama Maret 2025, termasuk mencuri 2 ton gabah di Desa Dempel, 8 kwintal jagung di lokasi lapangan desa yang sama, dan 9 kwintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan akibat pencurian ini untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tutup Kapolres.(Az)