Polres Tuban Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Investasi Rp1,5 Miliar

- Reporter

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan praperadilan Polres Tuban,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suasana sidang gugatan praperadilan Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Setelah sempat absen pada sidang perdana, Polres Tuban akhirnya memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh warga bernama Lirin Dwi Astutik. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penghentian penyidikan kasus dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, pihak kepolisian tidak dapat menghadiri sidang perdana karena keterbatasan waktu persiapan. Sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk persidangan disebut belum sepenuhnya siap, sehingga sidang ditunda hingga Selasa (11/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Duano Aghaka itu dihadiri oleh pemohon Lirin Dwi Astutik bersama kuasa hukumnya Wahabi Martanio, sedangkan pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polres Tuban.

Pemohon Pertanyakan Penghentian Penyidikan

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan yang mempersoalkan dasar penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Menurut kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, keputusan tersebut dianggap janggal karena sebelumnya penyidik pernah mengindikasikan adanya lebih dari satu korban.
“Dalam rangkaian lidiknya, penyidik pernah menyatakan bahwa dalam kasus itu diduga pelaku memiliki lebih dari satu korban,” ujar Wahabi usai persidangan.
Ia menambahkan, kejanggalan makin terasa karena terlapor berinisial W sempat mengakui perbuatannya dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, namun penyidikan justru dihentikan keesokan harinya.
“Ini kan sangat janggal,” tegasnya.
Selain itu, Wahabi juga menyoroti dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam menjawab gugatan, yakni Surat Edaran Kapolri tahun 2018, yang menurutnya sudah tidak relevan sejak terbitnya Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Padahal dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas disebutkan bahwa proses penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.

Polres Tegaskan Penghentian Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, pihak Polres Tuban menegaskan bahwa penghentian penyelidikan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, sidang hari ini meliputi sejumlah agenda awal, di antaranya pendaftaran surat kuasa, pemeriksaan dokumen dari kedua pihak, serta pembacaan gugatan dan jawaban termohon.
“Termohon menolak semua dalil dari pemohon. Agenda ke depan kami akan mengupayakan menghadirkan penyidik bersangkutan jika tidak ada tugas lain yang bersamaan,” ujar Siswanto.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti pada hari berikutnya. Hasil putusan praperadilan diharapkan menjadi dasar kejelasan hukum bagi kedua pihak, baik pemohon maupun kepolisian. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee