Tuban – Polemik gugatan praperadilan warga terhadap Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri terus bergulir. Setelah sebelumnya korban investasi bodong Rp1,5 miliar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kini pihak Polres buka suara menjelaskan alasan di balik penghentian penyelidikan.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto kepada LiputanSatu.id, Jumat (31/10/2025), menegaskan bahwa penghentian penyelidikan sudah sesuai prosedur. Ia menyebut hasil gelar perkara menunjukkan belum ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
“Jadi tanggal 25 September kemarin telah dilakukan gelar perkara pemberhentian penyelidikan,” ujarnya.
Tidak Ada Bukti Baru Dalam Gelar Perkara
IPTU Siswanto menjelaskan, setelah gelar perkara utama, pihak kuasa hukum pelapor juga sempat mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 9 Oktober 2025. Dalam forum itu, penyidik menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk pelapor melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor, dan bagian pengawasan.
“Dalam gelar tersebut peserta gelar belum menemukan novum (bukti baru) yang bisa digunakan untuk membuka perkara tersebut,” jelasnya.
Karena tidak adanya novum baru, hasil gelar perkara kembali menguatkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan. “Pra peradilan sendiri merupakan hak dari pada pelapor, dan kami menghormati langkah hukum itu,” tambah IPTU Siswanto.
Kuasa Hukum Bantah Kesepakatan Penghentian
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Wahabi Martanio, membantah adanya kesepakatan penghentian penyelidikan. Ia mengakui hadir dalam gelar perkara bersama sejumlah pejabat penyidik, namun menegaskan tidak pernah menyetujui hasil keputusan tersebut.
“23 Oktober hasilnya saya terima, 28 Oktober kami langsung ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tuban,” ujar Wahabi.
Ia menegaskan bahwa kerugian kliennya telah tervalidasi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) senilai Rp1,5 miliar. Selain itu, aset jaminan berupa rumah dan mobil yang dijanjikan oleh terlapor juga dijual sepihak tanpa izin.
“Ini bukan urusan perdata, tapi ada unsur penipuan karena sejak awal sudah ada niat tidak baik,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Lirin Dwi Astutik, warga Tuban, yang mengaku menjadi korban investasi bodong oleh seseorang berinisial W. Ia menyetorkan uang Rp1,5 miliar dengan janji keuntungan, sementara pelaku memberikan rumah dan mobil sebagai jaminan.
Namun, aset jaminan itu belakangan dijual sepihak oleh W tanpa sepengetahuan Lirin, dan uang investasi tidak pernah dikembalikan. Laporan yang diajukan sejak Maret 2025 akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh Polres Tuban pada 23 Oktober 2025.
Korban melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat penghentian tersebut melalui praperadilan di PN Tuban, yang sidang perdananya dijadwalkan pada 4 November 2025.
Sementara itu, Polres Tuban menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. “Kami terbuka, dan siap jika hakim menilai perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkas IPTU Siswanto. (Az)
Editor : Kief












