Polres Tuban Tangkap Jambret di Soko

- Reporter

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

Pelaku jambret AM (30), (kiri) saat diamankan warga, dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, (kanan), (Foto: Assayid/Liputansatu.id).

TUBAN, JATIM – Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dalam penangkapan jambret yang terjadi Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kemarin (12/01).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika ditemui Liputansatu.id di kantornya (13/01) menyampaikan bahwa seorang penjambret berinisial AM (30) telah ditangkap di Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Ia menerangkan bahwa, kejadian bermula ketika A (47) seorang wanita warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko membeli emas di sebuah toko di Pasar Desa Prambontrenggayam. Setelah membeli emas A mengendarai motor, dan menjepit dompet berisikan uang dan emas yang baru saja dibeli.

“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memepet A dari arah kiri hingga hampir terjatuh, dan menjambret tas berisikan emas dan uang,” terang Dimas sapaan akrabnya.

Setelah berhasil menjambret tas milik korban, pelaku langsung mengendarai motornya dengan kencang. Karena hal tersebut korban berteriak minta tolong.

Mendengar hal tersebut, sejumlah warga seketika mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna coklat, 1 buah kalung emas, 5 buah gelang perak, uang tunai 910 ribu rupiah, dan 1 jendela surat pembelian perhiasan.

“Dari kejadian tersebut dilaporkan kerugian 6.960.000 rupiah,” ungkap Dimas pada wartawan media ini.

Dimas menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap karena kasus pencurian motor. Dan kini pelaku harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (AS/Din).

Editor : Ahmad Muhyiddin

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee