Tuban – Tiga pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Polres Tuban dalam waktu dan lokasi berbeda. Ketiga kasus ini dirilis secara resmi pada pagi hari, Senin (06/05/2025).
Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan intensif oleh jajarannya. Ketiganya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, pil Double L, dan pil Riklona.
Kasus Sabu: Truk Tronton dan 6,2 Gram Sabu Disita
Tersangka pertama berinisial AK, warga Desa Garung Wiyoro, Kecamatan Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan. AK kedapatan mengedarkan sabu-sabu dengan metode transaksi langsung (COD) kepada pembeli yang telah dikenal.
Dari tangan AK, petugas menyita:
7 paket sabu seberat total 6,2 gram
1 bungkus rokok
2 skop dari sedotan
2 lembar selotip
1 unit HP
Uang tunai sisa transaksi Rp200.000
1 STNK
1 unit truk tronton
“Pelaku mengedarkan barang tersebut dengan metode menjual secara langsung dengan orang yang telah dikenal (COD),” terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Pengembangan kasus ini bermula dari informasi yang didapat di Jalan Semarang-Tuban, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
Kasus Pil Double L: 866 Butir Diamankan di Merakurak
Kasus kedua melibatkan ADS, warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa:
866 butir pil Double L
1 kantong kresek hitam
1 plastik bening
1 dompet hitam
1 bungkus rokok
1 unit handphone
Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tlogowaru,” ungkap Kapolres.
ADS juga mengedarkan pil kepada orang-orang yang sudah dikenal. Ia dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat 2 Jo. Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kasus Pil Riklona: Transaksi di Warung Kopi
Tersangka ketiga adalah APS, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Pelaku diamankan saat sedang berada di warung kopi di Gang Masjid Ikhlas, Kelurahan Kebonsari.
Barang bukti yang disita:
20 butir pil Riklona
1 dompet hitam
1 unit handphone
“Kasus ketiga pil Riklona dengan tersangka APS warga Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban,” terang AKBP Tanasale sapaan Kapolres.
Modus pelaku adalah menjual pil secara langsung (COD) kepada pembeli yang dikenal. Ia dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf b dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Kapolres: Tidak Ada Toleransi bagi Pengedar Narkoba
AKBP Wiliam menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Tuban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












