MALANG, JATIM – Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa HM diamankan pada Sabtu pagi (30/11) dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat total 3,65 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Dampit, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Selain sabu, ada juga peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba,” ujar Dadang, Sabtu (30/11) di Malang.
Dalam pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa HM mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria yang saat ini masih buron (DPO). Polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
HM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pemasok sabu yang menjadi bagian dari jaringan ini.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba yang terus mengancam, terutama di kalangan berbagai usia. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Editor : Agus Susanto












