Tuban – Proyek pembangunan jembatan senilai Rp9,7 miliar di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu. Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Tuban, Siswanto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek yang dikerjakan oleh CV Vina Valen Jaya itu memiliki masa pengerjaan selama 180 hari kalender. Namun hingga pertengahan November ini, progres pembangunan jembatan sepanjang 22,6 meter tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.
“Kami menyarankan agar dilakukan lembur dan menambah jumlah pekerja. Tapi jangan sampai terburu-buru, karena bisa mengorbankan kualitas pekerjaan,” ujar Siswanto.
Soroti Lemahnya Penerapan K3
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Ia menilai, baik dari unsur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Tuban, maupun pihak pelaksana proyek, tampak abai terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kadang mereka memang belum terbiasa. Tapi ke depan harus dibiasakan menggunakan safety,” tegasnya.
Siswanto yang juga anggota Komisi I DPRD Tuban menambahkan, apabila penerapan K3 terus diabaikan, maka pihak eksekutif perlu memberikan sanksi berupa pemotongan anggaran proyek.
“Kalau safety tidak dilakukan sama sekali, ya semestinya ada konsekuensi anggaran,” imbuhnya.
Penjelasan dari Pihak Pelaksana Proyek
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan, Agung Mayangkara, membenarkan bahwa sebagian pekerja di lapangan memang tidak mengenakan APD.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh faktor cuaca panas di lokasi pengerjaan.
“Biasanya dilepas karena panas, Mas. Di lapangan kan panas, jadi mereka kadang buka APD,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2025).
Agung menegaskan bahwa perlengkapan keselamatan kerja sebenarnya sudah menjadi bagian dari paket proyek dan bersifat wajib.
“Seharusnya ada, karena memang diwajibkan dalam kontrak,” tambahnya.
Menutup sidak tersebut, DPRD Tuban meminta agar pelaksana proyek mempercepat pekerjaan agar bisa selesai sesuai jadwal. Namun, percepatan itu diminta dilakukan tanpa mengorbankan kualitas dan keselamatan kerja.
“Kami berharap jembatan ini tidak hanya selesai tepat waktu, tapi juga memiliki kualitas baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” pungkas Siswanto. (Az)
Editor : Kief












