Tuban – Polemik pencairan kompensasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jabung Ring Dyke kembali mencuat. Puluhan petani Desa Melangi, Kecamatan Widang, mengeluhkan hingga kini belum menerima hak atas lahan yang terdampak proyek. Masalah tersebut akhirnya masuk ke ruang paripurna DPRD Tuban dalam rapat dengar pendapat, Senin (25/08/2025).
Proyek Strategis Nasional, Lahan Petani Terdampak
Jabung Ring Dyke merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dibangun untuk menahan luapan Sungai Bengawan Solo serta mengurangi risiko banjir di wilayah Tuban dan Lamongan. Pembangunan tanggul raksasa ini menyentuh sejumlah desa, termasuk Desa Melangi, Kecamatan Widang.
Sebagian besar lahan pertanian di desa tersebut terkena dampak proyek dan masuk ke dalam penetapan lokasi (Penlok). Pemerintah sebelumnya menjanjikan kompensasi sebagai ganti rugi atas lahan yang terdampak. Namun, hingga kini pencairannya masih menimbulkan polemik.
Keluhan Petani: Masih Menggantung
Ketua Kelompok Tani Desa Melangi, Kundono, mengungkapkan hingga saat ini masih banyak petani yang belum menerima pencairan kompensasi meski namanya masuk dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
“Dari total 430 orang penerima, masih ada yang belum cair. Lebih parah lagi, ada 26 petani penggarap yang lahannya jelas-jelas masuk dalam Penlok, tapi mereka tidak tercantum dalam putusan MA. Nasib mereka sampai sekarang menggantung,” jelas Kundono di hadapan forum.
Menurutnya, kondisi ini membuat para petani resah. Selain kehilangan lahan yang menjadi sumber penghidupan, mereka juga harus menunggu ketidakpastian pembayaran.
Data Tumpang Tindih
Dalam rapat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah 1 BBWS Bengawan Solo, Supritanta, memaparkan bahwa kompensasi sebenarnya sudah dicairkan kepada 354 penerima. Namun, masih ada 57 penerima yang belum terselesaikan. Dari jumlah itu, 19 orang dinyatakan bermasalah karena data ganda atau tumpang tindih.
“Data ini masih perlu kami kroscek ulang, karena ada kemungkinan nama yang sama muncul lebih dari sekali,” kata Supritanta.
Soal 26 petani di luar putusan MA, Supritanta mengaku baru mengetahui hal itu dalam forum rapat. Pihaknya berjanji akan mendalami kembali keabsahan wilayah Penlok tersebut. “Ini akan kami cek dulu. Kalau memang benar-benar termasuk Penlok, maka akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
BPN Klaim Tidak Ada Laporan
Sementara itu, Kepala BPN Tuban, Yan Septe Dyas, menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme kompensasi. Menurutnya, jika tidak ada pengaduan resmi, BPN berasumsi tidak ada masalah.
“Kan sudah kami sosialisasikan. Tapi kalau mereka tidak lapor, kami tidak tahu. Jadi kami anggap tidak ada masalah,” ujarnya.
Pernyataan ini sempat menuai tanggapan dari perwakilan petani yang merasa sudah berulang kali menyampaikan keluhan, baik di tingkat desa maupun langsung ke pihak berwenang, namun belum ada tindak lanjut nyata.
DPRD Janji Kawal
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan pihaknya siap menjembatani komunikasi antara petani dengan instansi terkait. Menurutnya, lamanya pencairan juga dipicu oleh miskomunikasi, termasuk soal penandatanganan dari kepala desa.
“Kami segera turun ke lapangan untuk memastikan langsung. Apalagi ada 26 warga yang masuk Penlok tapi belum terdaftar. Namun hari ini belum bisa karena lokasi masih banjir,” ungkap Fahmi.
Ia menambahkan, DPRD akan mendesak BBWS dan BPN melakukan verifikasi ulang agar tidak ada petani yang dirugikan. “Prinsipnya, jangan sampai ada masyarakat yang haknya hilang hanya karena tumpang tindih administrasi,” tegasnya.
Harapan Petani
Sejumlah petani yang hadir dalam rapat berharap persoalan ini segera dituntaskan. Mereka mengaku sudah menunggu bertahun-tahun sejak proyek dimulai, sementara lahan yang biasanya menjadi sumber penghasilan kini tak bisa lagi digarap.
“Kalau terus-terusan begini, petani semakin terhimpit. Lahan hilang, uang ganti rugi tidak jelas. Kami hanya minta hak kami, tidak lebih,” kata salah satu petani seusai rapat.
Hingga saat ini, total ada 57 penerima kompensasi yang belum cair, 19 di antaranya bermasalah karena data ganda, serta 26 petani di luar putusan MA yang masih berjuang mencari keadilan.(Az)
Editor : Kief












