Bojonegoro — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PWI Bojonegoro beserta jajaran pengurus dan diterima oleh Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono.
Laporan Diajukan untuk Lindungi Marwah Organisasi
Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk melindungi marwah organisasi profesi wartawan, sekaligus mencegah jatuhnya korban yang lebih luas.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Ini bukan gertakan, tetapi langkah hukum agar persoalan ini jelas dan tidak terus berulang,” tegas Sasmito.
Ia menyebut, dugaan pencatutan nama PWI berpotensi merugikan banyak pihak, khususnya para kepala desa di wilayah Bojonegoro.
PWI Serahkan Bukti Awal ke Penyidik
Dalam laporan tersebut, PWI Bojonegoro turut menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik. Bukti itu antara lain berupa:
• Tangkapan layar percakapan yang mencatut nama PWI
• Foto kartu identitas pers yang digunakan oknum
• Kuitansi yang diduga dipakai untuk meminta sejumlah uang
Bukti-bukti tersebut diserahkan sebagai dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyalahgunaan Nama Organisasi Dinilai Merusak Kepercayaan Publik
Sasmito menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama organisasi profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan semata soal nama PWI, tapi soal menjaga marwah profesi wartawan. Praktik seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap insan pers,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PWI tidak pernah melakukan praktik permintaan uang dengan dalih kegiatan atau tekanan tertentu.
PWI Dorong Korban Berani Melapor
PWI Bojonegoro berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PWI juga mengajak para kepala desa maupun pihak lain yang merasa dirugikan agar berani melapor dan memberikan keterangan kepada kepolisian.
“Semakin banyak yang melapor, semakin jelas duduk perkaranya,” kata Sasmito.
Imbauan kepada Kepala Desa untuk Lakukan Klarifikasi
Sebagai langkah pencegahan, Sasmito mengimbau para kepala desa agar tidak mudah percaya apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan PWI, baik melalui proposal, surat resmi, maupun pesan singkat.
“Jika ragu, silakan klarifikasi langsung ke pengurus resmi PWI. Kami terbuka dan siap menjelaskan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Modus Oknum Catut Nama PWI Sasar Kepala Desa
Sebelumnya, beredar informasi adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mencatut nama PWI untuk meminta uang kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Bojonegoro.
Modus yang digunakan diduga dengan dalih kegiatan akhir tahun disertai tekanan tertentu. Beberapa desa yang dilaporkan menjadi korban di antaranya Desa Tondomulo, Desa Panjang, dan Desa Kedungadem, dengan nominal permintaan bervariasi mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke sejumlah kepala desa, oknum tersebut juga mencatut foto-foto kegiatan PWI, baik PWI Jawa Timur maupun PWI Tuban.
Pencatutan itu sempat memicu keberatan dari Ketua PWI Tuban, Suwandi, lantaran fotonya turut digunakan tanpa izin. (Az)
Editor : Kief












