Tuban – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban menggelar razia rumah kos pada Sabtu (15/03/2024) malam. Razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi yang menyasar lima rumah kos di wilayah Tuban, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar. Salah satu pria yang terjaring bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dari lima rumah kos yang diperiksa, petugas mendapati dua pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri berada dalam satu kamar.
Salah satu pasangan yang terjaring berada di sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Mereka adalah TM (22), pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian asal Kecamatan Widang, serta EDP (20), seorang mahasiswi dari Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Saat didatangi petugas, TM sempat berusaha membela diri dan menolak tuduhan melakukan perbuatan asusila. Namun, setelah diberikan pengarahan, ia akhirnya menerima tindakan dari petugas.
Meski demikian, petugas tidak melanjutkan proses hukum terhadap TM dan EDP karena tidak menemukan cukup bukti. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, IPDA Rudi, menjelaskan bahwa pintu kamar mereka dalam keadaan terbuka saat razia berlangsung.
“Tidak bisa ditindak karena tidak cukup bukti,” ujar IPDA Rudi.
Pihak kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut apakah TM benar-benar anggota kepolisian atau hanya mengaku sebagai polisi.
Sementara itu, di Homestay F&Z, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, petugas menemukan pasangan lain, NAZ (42) dari Kecamatan Jenu, dan MK (23) dari Kecamatan Grabagan. Berbeda dengan pasangan sebelumnya, pasangan ini langsung diproses lebih lanjut karena petugas memiliki cukup bukti untuk menindak mereka.
Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban selama Ramadan. Petugas mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan serta menjaga norma yang berlaku di lingkungan sekitar.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












