Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi memberlakukan kebijakan wajib bagi kendaraan bermuatan untuk melintasi Ring road / Jalur Lingkar Selatan (JLS) guna mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan di jalan utama kota.
Sejak uji coba diterapkan, JLS terbukti efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Dengan rencana pemberlakuan aturan secara permanen, kendaraan berat yang sebelumnya melintasi pusat kota kini diwajibkan menggunakan jalur alternatif ini.
Ring Road (JLS) Jadi Solusi Kemacetan di Tuban
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
“Kami telah melakukan kajian mendalam dan melihat dampak positif dari kebijakan ini. Ring Road (JLS) akan menjadi jalur wajib bagi kendaraan berat demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Namun, aturan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari sopir angkutan barang. Beberapa mengeluhkan peningkatan jarak tempuh yang berimbas pada biaya operasional. Meski demikian, Pemkab Tuban tetap berkomitmen menerapkan regulasi ini demi kepentingan bersama.
Dukungan Infrastruktur untuk Kelancaran Lalu Lintas
Sebagai langkah pendukung, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk perbaikan infrastruktur serta pemasangan rambu lalu lintas di sepanjang Ring Road (JLS).
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Imam Isdarmawan, mengungkapkan bahwa persiapan pengalihan arus kendaraan berat sudah dilakukan secara bertahap.
“Kami telah memasang rambu peringatan dan pengarahan bagi kendaraan bermuatan berat, serta berbagai perlengkapan penunjang lainnya. Kini, tinggal menunggu hasil uji coba dan evaluasi,” jelasnya.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak, aturan pengalihan arus kendaraan bermuatan berat menuju JLS akan segera dipermanenkan.
Sosialisasi Berlanjut hingga Pasca Lebaran 2025
Sementara itu, Kaur Binops (KBO) Satlantas Polres Tuban, Ipda Agus Eka, menyebutkan bahwa tahap sosialisasi masih berlangsung dan akan berlanjut hingga usai Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Setelah Lebaran, kami akan melakukan koordinasi lanjutan sebelum aturan ini ditetapkan secara permanen,” katanya.
Saat ini, Satlantas Polres Tuban masih fokus pada pengawasan arus mudik dan pengecekan kelayakan kendaraan menjelang Lebaran. Setelah arus mudik dan balik selesai, barulah pembahasan permanensi pengalihan arus lalu lintas di Ring Road (JLS) akan kembali digodok.
Dengan pemberlakuan aturan ini, diharapkan lalu lintas di kawasan perkotaan Tuban menjadi lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












