Tuban – Hanya karena uang Rp20 ribu, sebuah rumah di Kabupaten Tuban berubah menjadi tempat penuh teror. Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga berdarah, bahkan menggigit adik kandung yang mencoba melerai.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. Kekerasan pecah saat permintaan sederhana berubah menjadi amarah yang tak terkendali.
Dipicu Permintaan Uang dan Motor
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Boby Irawan Wicaksono Elsam, melalui Kanit PPA IPDA Febri Bachtiar Irawan mengungkapkan, pelaku berinisial FF (26) diduga tersulut emosi setelah permintaannya kepada sang ayah, PC, tidak dipenuhi.
“Pelaku menggedor pintu kamar korban dan meminta uang. Karena tidak diberi, pelaku marah dan langsung melakukan kekerasan,” ujar Febri.
Tak hanya meminta uang, pelaku juga diketahui kerap memaksa korban membelikannya sepeda motor jenis Honda PCX. Tekanan demi tekanan itu akhirnya memuncak menjadi aksi brutal di dalam rumah sendiri.
Aksi Brutal di Dalam Rumah
Dalam kondisi emosi, pelaku melontarkan ancaman kasar sebelum akhirnya menghajar korban. Sang ayah dipukul berkali-kali, ditendang, hingga mengalami patah gigi dan pendarahan.
Tak berhenti di situ, kepala korban bahkan sempat ditekan ke lantai hingga menyebabkan luka pada bagian lutut. Kekerasan terjadi tanpa kendali di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Teriakan korban memancing perhatian anggota keluarga lain. MW (13), adik kandung pelaku, berusaha melerai. Namun nahas, ia justru ikut menjadi korban setelah tangannya digigit oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, PC mengalami luka serius pada bagian gigi dan lutut. Sementara MW menderita luka pada tangan kirinya.
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung kopi di wilayah setempat, Senin (23/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat diamankan, pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli sepeda motor Satria miliknya. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk melarikan diri,” tambah Febri.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian korban yang berlumuran darah, serta hasil visum.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, bisa berubah menjadi ruang kekerasan ketika emosi, tekanan, dan tuntutan tidak lagi terkendali. (Az)
Editor : Kief












