Satlantas Polres Tuban Tilang Truk Tangki Pertamina yang Melintas ke Dalam Kota

- Reporter

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Tuban tilang truk tangki Pertamina,(Tangkapan layar/Ist).

Satlantas Polres Tuban tilang truk tangki Pertamina,(Tangkapan layar/Ist).

Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mengambil langkah tegas dengan menilang sebuah truk tangki milik PT Pertamina yang melintas ke dalam kota pada Kamis malam (08/05/2025). Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan aturan lalu lintas yang berlaku, tanpa memandang status kepemilikan kendaraan, termasuk milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penindakan Dilakukan di Jalur Kota Abhipraya

Penilangan terhadap truk tangki Pertamina tersebut dilakukan di kawasan jalur kota, tepatnya di sekitar Taman Hutan Kota Abhipraya. Lokasi ini diketahui sebagai salah satu titik yang sering dilintasi kendaraan berat, meskipun sudah ada jalur alternatif berupa ringroad di luar kota.

Menurut Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetya, tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dan mengurangi potensi kemacetan di pusat kota.

“Kami tindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk kendaraan milik perusahaan besar seperti Pertamina. Semua harus taat pada aturan,” ujar Ipda Rizky saat dikonfirmasi oleh Liputansatu.id, Jumat (09/05/2025).


Tidak Ada Tujuan Pengisian dalam Kota di Surat Jalan

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, truk tangki Pertamina tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang menyatakan bahwa kendaraan itu memiliki tujuan pengisian bahan bakar di wilayah dalam kota. Hal ini menjadi alasan utama dilakukannya penindakan oleh petugas di lapangan.

“Ketika kami cek, tidak ada keterangan dalam Delivery Order (DO) atau surat jalan bahwa truk tersebut memiliki aktivitas pengisian di area kota. Artinya, truk tersebut seharusnya tidak masuk kota,” jelas Rizky.


Truk Diperbolehkan Masuk Jika Ada DO Sesuai

Ipda Rizky juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang secara mutlak truk tangki atau truk besar untuk melintas ke dalam kota. Namun, ada syarat administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu adanya surat jalan yang sah dan menunjukkan lokasi tujuan dalam kota.

“Jika dalam surat DO tertulis jelas bahwa truk akan melakukan pengisian atau pengantaran ke lokasi dalam kota, maka akan kami izinkan melintas. Tapi kalau tidak ada keterangan seperti itu, kami anggap sebagai pelanggaran,” tegasnya.


Berlaku untuk Semua Jenis Truk Berat

Penegakan hukum ini tidak hanya berlaku bagi truk tangki Pertamina, tetapi juga untuk semua jenis kendaraan berat lainnya. Satlantas menegaskan bahwa kendaraan dengan bobot di atas 8 ton wajib melintasi jalur ringroad, kecuali jika ada keperluan khusus yang tercantum dalam surat jalan resmi.

“Truk apapun jenisnya, jika tidak memiliki tujuan ke kota namun tetap melintas, akan kami tindak sesuai aturan. Tujuan kami bukan sekadar menilang, tetapi menjaga keteraturan dan keamanan lalu lintas di pusat kota,” lanjutnya.


Imbauan untuk Pengemudi dan Perusahaan Angkutan

Sebagai bentuk edukasi dan pencegahan, Satlantas Polres Tuban juga mengimbau kepada seluruh pengemudi truk serta perusahaan jasa angkutan logistik untuk mematuhi aturan jalur distribusi. Hal ini penting demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.

“Kami imbau kepada semua pengemudi truk bertonase besar agar menggunakan jalur ringroad, kecuali memang ada surat jalan sah yang menyatakan harus melintas kota. Jika melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tutup Ipda Rizky.

Langkah tegas Satlantas Polres Tuban ini mendapat perhatian karena menunjukkan komitmen terhadap ketertiban lalu lintas tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang konsisten seperti ini diharapkan menjadi contoh untuk daerah lain agar pengaturan transportasi berat lebih tertib dan terstruktur.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee