Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mengambil langkah tegas dengan menilang sebuah truk tangki milik PT Pertamina yang melintas ke dalam kota pada Kamis malam (08/05/2025). Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan aturan lalu lintas yang berlaku, tanpa memandang status kepemilikan kendaraan, termasuk milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penindakan Dilakukan di Jalur Kota Abhipraya
Penilangan terhadap truk tangki Pertamina tersebut dilakukan di kawasan jalur kota, tepatnya di sekitar Taman Hutan Kota Abhipraya. Lokasi ini diketahui sebagai salah satu titik yang sering dilintasi kendaraan berat, meskipun sudah ada jalur alternatif berupa ringroad di luar kota.
Menurut Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetya, tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dan mengurangi potensi kemacetan di pusat kota.
“Kami tindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk kendaraan milik perusahaan besar seperti Pertamina. Semua harus taat pada aturan,” ujar Ipda Rizky saat dikonfirmasi oleh Liputansatu.id, Jumat (09/05/2025).
Tidak Ada Tujuan Pengisian dalam Kota di Surat Jalan
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, truk tangki Pertamina tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang menyatakan bahwa kendaraan itu memiliki tujuan pengisian bahan bakar di wilayah dalam kota. Hal ini menjadi alasan utama dilakukannya penindakan oleh petugas di lapangan.
“Ketika kami cek, tidak ada keterangan dalam Delivery Order (DO) atau surat jalan bahwa truk tersebut memiliki aktivitas pengisian di area kota. Artinya, truk tersebut seharusnya tidak masuk kota,” jelas Rizky.
Truk Diperbolehkan Masuk Jika Ada DO Sesuai
Ipda Rizky juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang secara mutlak truk tangki atau truk besar untuk melintas ke dalam kota. Namun, ada syarat administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu adanya surat jalan yang sah dan menunjukkan lokasi tujuan dalam kota.
“Jika dalam surat DO tertulis jelas bahwa truk akan melakukan pengisian atau pengantaran ke lokasi dalam kota, maka akan kami izinkan melintas. Tapi kalau tidak ada keterangan seperti itu, kami anggap sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Berlaku untuk Semua Jenis Truk Berat
Penegakan hukum ini tidak hanya berlaku bagi truk tangki Pertamina, tetapi juga untuk semua jenis kendaraan berat lainnya. Satlantas menegaskan bahwa kendaraan dengan bobot di atas 8 ton wajib melintasi jalur ringroad, kecuali jika ada keperluan khusus yang tercantum dalam surat jalan resmi.
“Truk apapun jenisnya, jika tidak memiliki tujuan ke kota namun tetap melintas, akan kami tindak sesuai aturan. Tujuan kami bukan sekadar menilang, tetapi menjaga keteraturan dan keamanan lalu lintas di pusat kota,” lanjutnya.
Imbauan untuk Pengemudi dan Perusahaan Angkutan
Sebagai bentuk edukasi dan pencegahan, Satlantas Polres Tuban juga mengimbau kepada seluruh pengemudi truk serta perusahaan jasa angkutan logistik untuk mematuhi aturan jalur distribusi. Hal ini penting demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.
“Kami imbau kepada semua pengemudi truk bertonase besar agar menggunakan jalur ringroad, kecuali memang ada surat jalan sah yang menyatakan harus melintas kota. Jika melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tutup Ipda Rizky.
Langkah tegas Satlantas Polres Tuban ini mendapat perhatian karena menunjukkan komitmen terhadap ketertiban lalu lintas tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang konsisten seperti ini diharapkan menjadi contoh untuk daerah lain agar pengaturan transportasi berat lebih tertib dan terstruktur.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












