Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Dua Anak di Widang

- Reporter

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Dua anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan oleh orang dewasa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Dua anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan oleh orang dewasa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dua anak laki-laki berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan oleh dua pria dewasa asal Kabupaten Bojonegoro.
Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, saat dikonfirmasi pada Rabu (07/01/2025).

Kronologi Kejadian di Pinggir Jalan Desa

AKP Bobby menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi di pinggir jalan desa di wilayah Kecamatan Widang. Kejadian bermula saat para pelaku berpapasan dengan para korban di jalan dan terjadi kesalahpahaman.
“Pelaku merasa tidak terima karena mengira dirinya diawasi oleh korban, sehingga tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik,” terang AKP Bobby.
Dalam peristiwa tersebut, dua anak laki-laki berinisial AW dan MS, masing-masing berusia 15 tahun, menjadi korban penganiayaan.

Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang pelaku yakni DK (39) dan DO (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
AKP Bobby merinci, pelaku DO melakukan kekerasan terhadap korban MS dengan cara menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali.
Sementara itu, pelaku DK melakukan penganiayaan lebih brutal terhadap korban AW.
“Pelaku DK menendang bagian perut korban, memukul wajah hingga mengenai bibir atas dan hidung, serta melempar kursi plastik ke arah korban hingga mengenai punggung bagian atas,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka fisik dan trauma.

Orang Tua Korban Lapor ke Unit PPA

Peristiwa kekerasan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh DH (48), warga Kecamatan Widang, yang merupakan orang tua dari salah satu korban.
Laporan tersebut diterima dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, antara lain:
• Satu helai kaos lengan pendek warna merah
• Satu buah kursi plastik warna hijau tosca
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap anak di bawah umur.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara.
“Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” tegas AKP Bobby.

Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditoleransi,” pungkas AKP Bobby. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee