Satreskrim Polres Tuban Ungkap Pencurian Kabel di Area PT SBI, Dua Pelaku Diamankan

- Reporter

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus pencurian kabel grounding di area PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kabupaten Tuban, diamankan Satreskrim Polres Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Dua tersangka kasus pencurian kabel grounding di area PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kabupaten Tuban, diamankan Satreskrim Polres Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) PT SBI.
“Korban dalam perkara ini adalah PT Solusi Bangun Indonesia. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua pelaku berinisial KP (42) dan SN (36), keduanya warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,” ujar AKP Bobby, Minggu (04/01/2026).

Pencurian Terjadi Saat Shift Malam

AKP Bobby menjelaskan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (02/01/2026) setelah Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan intensif bersama pihak keamanan internal (security) PT SBI. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan resmi dari pihak perusahaan diterima.
“Para pelaku memanfaatkan situasi saat bekerja pada shift 2 di PT SJU. Mereka melihat kabel grounding, lalu mencungkil pengait menggunakan kunci reset, memotong kabel dengan tang, kemudian melipat dan memasukkannya ke dalam tas punggung,” jelasnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding ukuran 1×95 mm sepanjang kurang lebih 15 meter, dua kunci reset, dua tang potong, dua tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri (APD), ID card karyawan, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatan para pelaku, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9.180.000.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, E, dan F KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Bobby.

Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan maupun pengelola kawasan industri agar meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee