Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) PT SBI.
“Korban dalam perkara ini adalah PT Solusi Bangun Indonesia. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua pelaku berinisial KP (42) dan SN (36), keduanya warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,” ujar AKP Bobby, Minggu (04/01/2026).
Pencurian Terjadi Saat Shift Malam
AKP Bobby menjelaskan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (02/01/2026) setelah Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan intensif bersama pihak keamanan internal (security) PT SBI. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan resmi dari pihak perusahaan diterima.
“Para pelaku memanfaatkan situasi saat bekerja pada shift 2 di PT SJU. Mereka melihat kabel grounding, lalu mencungkil pengait menggunakan kunci reset, memotong kabel dengan tang, kemudian melipat dan memasukkannya ke dalam tas punggung,” jelasnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding ukuran 1×95 mm sepanjang kurang lebih 15 meter, dua kunci reset, dua tang potong, dua tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri (APD), ID card karyawan, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatan para pelaku, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9.180.000.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, E, dan F KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Bobby.
Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan maupun pengelola kawasan industri agar meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa. (Az)
Editor : Kief












