Tuban – Polemik penyegelan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perseteruan tanpa melanjutkan ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Kuasa hukum Sutoyo, Nur Aziz, kepada Liputansatu.id pada Sabtu (14/02/2026) menyampaikan bahwa kliennya telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Erhamni. Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan bersama, termasuk terkait pemberian uang sebesar Rp20 juta setiap bulan.
“Sudah damai, disepakati ada uang Rp20 juta per bulan dan Pak Sutoyo membuka serta membersihkan segel,” ujar Aziz melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, rencana gugatan hukum yang sebelumnya sempat dipertimbangkan dipastikan tidak akan dilanjutkan. Seluruh upaya hukum yang akan ditempuh kedua belah pihak dinyatakan batal karena persoalan telah diselesaikan secara musyawarah.
Perbedaan Persepsi soal Status Uang Rp20 Juta
Di sisi lain, kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, juga membenarkan adanya perdamaian. Namun, terdapat perbedaan persepsi terkait status uang Rp20 juta yang disebutkan pihak Sutoyo.
Menurut Arina, persoalan sewa lahan sebenarnya telah diselesaikan lebih awal dengan nilai Rp15 juta per tahun untuk jangka waktu lima tahun. Sementara uang Rp20 juta yang disepakati dalam pertemuan damai bukanlah uang sewa, melainkan bentuk kontribusi.
“Soal uang sewa lahan sudah diselesaikan klien kami di awal sebesar Rp15 juta per tahun untuk lima tahun. Jadi yang Rp20 juta itu bukan sewa, melainkan kontribusi,” jelasnya.
Segel Dibuka, Operasional SPPG Diharapkan Kembali Normal
Meski terdapat perbedaan penafsiran mengenai istilah pembayaran tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa inti pertemuan damai adalah penyelesaian konflik dan pembukaan kembali akses keluar-masuk SPPG yang sebelumnya disegel.
Ketika ditanya mengenai poin lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut, baik pihak Sutoyo maupun Erhamni memberikan keterangan serupa. Mereka menegaskan bahwa kesepakatan utama hanya berkisar pada pemberian uang Rp20 juta dari pihak Erhamni kepada Sutoyo serta pembukaan segel yang sempat memblokir aktivitas di lokasi SPPG.
Dengan berakhirnya konflik ini, operasional SPPG Tegalbang diharapkan dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan, sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah di tingkat lokal. (Az)
Editor : Kief












