Tuban – Menjadi sopir truk bukan sekadar mengemudi. Tanggung jawab berat menjaga keselamatan diri, kendaraan, penumpang, hingga muatan adalah bagian dari keseharian. Namun, tekanan dari atasan untuk cepat sampai, ditambah kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya matang, kerap membuat sopir tak punya banyak pilihan—mereka harus tetap jalan, apapun risikonya.
Salah satu beban yang kini harus mereka hadapi adalah kondisi jalur ring road Tuban, yang rusak parah namun wajib mereka lintasi.
Ring Road: Solusi yang Belum Siap
Jalur ring road Tuban sepanjang 19 km, menghubungkan Kecamatan Semanding dan Merakurak, awalnya dirancang sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di dalam kota Tuban. Inisiasi pembangunan dimulai pada 2015, dengan pengerjaan fisik yang dimulai pada 2019.
Memasuki awal 2023, uji coba pengalihan arus lalu lintas mulai dilakukan. Kemudian, sejak awal 2025, seluruh kendaraan dengan tonase di atas 8 ton dilarang melintasi pusat kota dan wajib melalui ring road.
Namun, alih-alih menjadi solusi, jalur ini justru menjadi sumber masalah baru. Kondisi jalan yang tidak dirancang secara optimal untuk kendaraan berat menyebabkan banyak titik kerusakan—mulai dari retakan hingga lubang besar yang membahayakan.
Lubang Jalan Ancam Keselamatan
Bagi para sopir, jalur ring road kini menyerupai arena tantangan. Lubang-lubang besar menganga seperti jebakan yang bisa merusak kendaraan kapan saja. Bagi pengendara motor, risikonya bahkan bisa berujung maut.
Fian, salah satu sopir truk yang kerap melintasi jalur ini, mengaku frustrasi.
“Mau gak lewat sini (jalur kota) gak boleh, lewat sini (ring road) jalurnya kayak gini. Ini sebenarnya sangat menyulitkan kami,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengguna jalan lainnya, Sulaeman, yang mempertanyakan logika pengalihan arus jika kondisi jalan belum layak pakai.
21 Kecelakaan, 2 Tewas: Data Kecelakaan di Ring Road
Berdasarkan catatan Satlantas Polres Tuban, sejak pengalihan arus diberlakukan hingga Juni 2025, terjadi 21 kecelakaan di jalur ring road. Dua di antaranya berujung pada kematian, sementara 13 korban mengalami luka ringan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyo, menjelaskan bahwa ada tiga faktor penyebab kecelakaan.
“Faktor alam atau kondisi lingkungan, faktor human error, dan kelalaian. Salah satunya jelas, jalan yang berlubang besar menjadi penyumbang utama kecelakaan,” ungkapnya.
Pemkab Janji Perbaikan, Tapi Efektifkah?
Menanggapi keluhan masyarakat, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki, pada Mei 2025 lalu mengumumkan bahwa Pemkab telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 4 miliar untuk memperbaiki ring road.
Namun, langkah ini menuai tanda tanya besar. Dengan panjang jalan mencapai 19 km, banyak pihak meragukan efektivitas anggaran tersebut.
“Dengan dana sebanyak itu, berapa meter yang bisa dicor beton? Apakah sebanding dengan kerusakan yang ada hampir di setiap kilometer?” demikian kritik dari warga yang melintasi jalur tersebut.
DPRD Dorong Pengalihan Wewenang ke Pusat
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong pelimpahan wewenang pengelolaan ring road kepada pemerintah pusat. Saat ini proses pengalihan masih berjalan.
Ia juga menambahkan, selama masa transisi, perbaikan jalan masih menjadi tanggung jawab bersama antara pihak-pihak yang membangun jalur tersebut.
“Tahap pertama dibangun oleh Pemkab Tuban, tahap kedua oleh Pemerintah Pusat. Maka tanggung jawab perbaikan juga masih dibagi sesuai porsi pembangunan,” terangnya.
Jalan Panjang Menuju Jalan Layak
Ring road Tuban yang seharusnya menjadi solusi kemacetan kini justru menjadi jalur penuh rintangan. Kerusakan jalan dan data kecelakaan menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat.
Sopir truk, sebagai tulang punggung logistik, layak mendapatkan fasilitas yang aman dan layak. Tanpa itu, bukan hanya kendaraan yang rusak, tapi nyawa juga bisa jadi taruhannya.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












