Tuban – Pemandangan tak lazim terlihat dalam proyek pembangunan Jembatan Jenggolo di ruas jalan Merakurak–Jenu, Kabupaten Tuban. Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR PRKP Tuban dan sejumlah pekerja proyek tampak mengabaikan aturan keselamatan kerja dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan.
Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi saat proses inspeksi teknis penting berupa komisi pembesian atau pengecekan spesifikasi material jembatan yang menelan anggaran Rp9,7 miliar.
Padahal, area proyek konstruksi merupakan lingkungan kerja berisiko tinggi yang mewajibkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara disiplin. Kelalaian ini pun menuai perhatian publik dan pengawas ketenagakerjaan.
“Masih Banyak yang Belum Paham K3”
Menanggapi temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur Subkoordinator Wilayah Tuban, Erni Kartikasari, menyayangkan abainya penerapan K3 dalam kegiatan lapangan.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan kerja di sektor konstruksi.
“Lha… berarti mereka banyak yang belum paham,” ujar Erni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/11/2025).
Erni menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja bersifat wajib dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mengingatkan, pelaksanaan K3 bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan terhadap nyawa pekerja maupun pengawas lapangan.
Keterbatasan Pengawasan Lintas Instansi
Terkait dugaan keterlibatan ASN dari Dinas PUPR PRKP yang turut melanggar aturan K3, Erni menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker memiliki batas.
“Kalau ASN, saya cuma bisa memberi tahu, karena kalau ASN bukan ranah saya,” jelasnya.
Kondisi ini menggambarkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam pengawasan proyek pemerintah. Dinas teknis pemilik pekerjaan dan kontraktor pelaksana diharapkan bisa bekerja sama memastikan seluruh pihak yang memasuki area proyek memahami standar keselamatan yang berlaku.
Tanggung Jawab Kontraktor dan Pemerintah Daerah
Proyek yang dikerjakan oleh CV Vina Vallen Jaya ini tak hanya menuntut mutu konstruksi yang baik, namun juga disiplin terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) K3.
Erni menegaskan bahwa pemilik pekerjaan dan kontraktor wajib menyusun serta menerapkan SOP yang memastikan setiap orang—baik pekerja, pengawas, maupun tamu proyek—mematuhi protokol keselamatan tanpa pengecualian.
Ia juga menambahkan bahwa pedoman tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PUPR dan Menteri Tenaga Kerja tentang K3 Konstruksi Bangunan, yang secara langsung mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
“Seharusnya tahu ya, soalnya dalam SKB itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” tegas Erni.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Dinas dan Kontraktor
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pewarta kepada Dinas PUPR PRKP Tuban dan CV Vina Vallen Jaya selaku pelaksana proyek belum membuahkan hasil.
Keduanya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 yang terjadi saat inspeksi pembesian.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Tuban untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan K3 di setiap proyek strategis daerah. Disiplin keselamatan kerja perlu ditegakkan bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keselamatan seluruh pekerja.
Penerapan K3 di proyek publik seperti Jembatan Jenggolo merupakan tanggung jawab bersama antara kontraktor, pengawas, dan pemerintah daerah.
Diharapkan, insiden ini menjadi momentum evaluasi agar setiap pekerjaan konstruksi di Tuban ke depan mengedepankan keselamatan kerja di atas segalanya. (Aj)
Editor : Kief












