Sorotan Keselamatan Kerja Proyek Jembatan Jenggolo, Dinas PUPR Tuban Diminta Tegakkan Disiplin K3

- Reporter

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah ASN dari Dinas PUPR PRKP Tuban bersama pekerja proyek melakukan pemeriksaan pembesian di lokasi pembangunan Jembatan Jenggolo, ruas Merakurak–Jenu. Temuan di lapangan menunjukkan masih rendahnya penerapan standar keselamatan kerja atau K3 di area konstruksi berisiko tinggi tersebut, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Sejumlah ASN dari Dinas PUPR PRKP Tuban bersama pekerja proyek melakukan pemeriksaan pembesian di lokasi pembangunan Jembatan Jenggolo, ruas Merakurak–Jenu. Temuan di lapangan menunjukkan masih rendahnya penerapan standar keselamatan kerja atau K3 di area konstruksi berisiko tinggi tersebut, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Pemandangan tak lazim terlihat dalam proyek pembangunan Jembatan Jenggolo di ruas jalan Merakurak–Jenu, Kabupaten Tuban. Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR PRKP Tuban dan sejumlah pekerja proyek tampak mengabaikan aturan keselamatan kerja dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan.
Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi saat proses inspeksi teknis penting berupa komisi pembesian atau pengecekan spesifikasi material jembatan yang menelan anggaran Rp9,7 miliar.
Padahal, area proyek konstruksi merupakan lingkungan kerja berisiko tinggi yang mewajibkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara disiplin. Kelalaian ini pun menuai perhatian publik dan pengawas ketenagakerjaan.

“Masih Banyak yang Belum Paham K3”

Menanggapi temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur Subkoordinator Wilayah Tuban, Erni Kartikasari, menyayangkan abainya penerapan K3 dalam kegiatan lapangan.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan kerja di sektor konstruksi.
“Lha… berarti mereka banyak yang belum paham,” ujar Erni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/11/2025).
Erni menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja bersifat wajib dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mengingatkan, pelaksanaan K3 bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan terhadap nyawa pekerja maupun pengawas lapangan.

Keterbatasan Pengawasan Lintas Instansi

Terkait dugaan keterlibatan ASN dari Dinas PUPR PRKP yang turut melanggar aturan K3, Erni menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker memiliki batas.
“Kalau ASN, saya cuma bisa memberi tahu, karena kalau ASN bukan ranah saya,” jelasnya.
Kondisi ini menggambarkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam pengawasan proyek pemerintah. Dinas teknis pemilik pekerjaan dan kontraktor pelaksana diharapkan bisa bekerja sama memastikan seluruh pihak yang memasuki area proyek memahami standar keselamatan yang berlaku.

Tanggung Jawab Kontraktor dan Pemerintah Daerah

Proyek yang dikerjakan oleh CV Vina Vallen Jaya ini tak hanya menuntut mutu konstruksi yang baik, namun juga disiplin terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) K3.
Erni menegaskan bahwa pemilik pekerjaan dan kontraktor wajib menyusun serta menerapkan SOP yang memastikan setiap orang—baik pekerja, pengawas, maupun tamu proyek—mematuhi protokol keselamatan tanpa pengecualian.
Ia juga menambahkan bahwa pedoman tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PUPR dan Menteri Tenaga Kerja tentang K3 Konstruksi Bangunan, yang secara langsung mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
“Seharusnya tahu ya, soalnya dalam SKB itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” tegas Erni.

Belum Ada Tanggapan dari Pihak Dinas dan Kontraktor

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pewarta kepada Dinas PUPR PRKP Tuban dan CV Vina Vallen Jaya selaku pelaksana proyek belum membuahkan hasil.
Keduanya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 yang terjadi saat inspeksi pembesian.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Tuban untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan K3 di setiap proyek strategis daerah. Disiplin keselamatan kerja perlu ditegakkan bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keselamatan seluruh pekerja.
Penerapan K3 di proyek publik seperti Jembatan Jenggolo merupakan tanggung jawab bersama antara kontraktor, pengawas, dan pemerintah daerah.
Diharapkan, insiden ini menjadi momentum evaluasi agar setiap pekerjaan konstruksi di Tuban ke depan mengedepankan keselamatan kerja di atas segalanya. (Aj)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee