Tanggul Laut dan Trotoar Jebol di Jalan Martadinata Tuban, Pemkab dan BBWS Saling Lempar Wewenang

- Reporter

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggul dan trotoar di Jalan Martadinata Tuban jebol akibat abrasi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tanggul dan trotoar di Jalan Martadinata Tuban jebol akibat abrasi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Sudah berminggu-minggu kondisi tanggul laut dan trotoar di Jalan Martadinata, Kabupaten Tuban, mengalami kerusakan akibat abrasi. Namun hingga kini, kerusakan tersebut belum juga diperbaiki. Yang ironis, polemik yang muncul justru soal siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan itu. Dinas PUPR Pemkab Tuban dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo saling klaim dan lempar wewenang.

Trotoar dan Tanggul Laut Jebol Akibat Abrasi

Kerusakan tanggul terjadi akibat abrasi air laut yang mengikis batu penahan di sepanjang Jalan Martadinata. Kondisi ini mengakibatkan trotoar yang berada di sisi jalan ikut runtuh dan membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. Meski sudah berlangsung beberapa minggu, kondisi kerusakan tersebut dibiarkan menganga tanpa tanda-tanda perbaikan.

Dinas PUPR Tuban: Tanggul Laut Wewenang BBWS

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Permukiman Rakyat (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung melakukan perbaikan karena tanggul laut merupakan kewenangan BBWS Bengawan Solo.

“Untuk bangunan tanggul laut maupun sungai merupakan kewenangan BBWS,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Selasa (29/07/2025).

Agung mengaku telah melayangkan surat permohonan penanganan kepada BBWS, namun hingga kini belum mendapatkan balasan resmi. Ia menambahkan, perbaikan trotoar baru bisa dilakukan setelah tanggul diperbaiki terlebih dahulu.

“Tanggulnya itu milik BBWS, trotoar milik Pemda, sedangkan jalannya status jalan nasional, jadi ikut PUPR pusat,” jelasnya.

BBWS: Tanggul Jalan Martadinata Masuk Aset Pemkab

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Feri, pelaksana teknis dari BBWS Bengawan Solo. Ia menyebut bahwa meski sebagian besar tanggul di sepanjang wilayah pantai Tuban merupakan tanggung jawab BBWS, namun khusus tanggul di Jalan Martadinata berbeda kasusnya.

“Kalau kewenangan memang BBWS, tapi asetnya itu milik Pemda. Termasuk bangunan keindahan di sana,” kata Feri saat dikonfirmasi LiputanSatu.id secara terpisah.

Menurutnya, tanggul di sepanjang pantai dari terminal baru ke arah timur hingga pom bensin memang berada di bawah tanggung jawab BBWS. Namun, untuk lokasi Jalan Martadinata, sejak awal tanggul dan trotoar dibangun sebagai satu kesatuan oleh Pemkab Tuban.

“Mungkin surat dari PUPR itu hanya untuk meminta izin teknis ke BBWS. Karena secara aset, dari dulu itu milik Pemkab, dibangun bersamaan dengan jalan dan trotoar,” imbuh Feri.

Warga dan Pengguna Jalan Terancam

Saling klaim kewenangan antar instansi ini memperpanjang penanganan kerusakan yang justru berdampak langsung pada warga. Warga yang melintasi kawasan tersebut mengaku khawatir dengan kondisi jalan dan trotoar yang rusak parah. Selain merusak estetika, hal ini juga menimbulkan potensi kecelakaan.
Seorang warga setempat, Rino (35), mengaku kecewa atas lambannya penanganan dari pemerintah.

“Sudah lama jebolnya, tapi dibiarkan begitu saja. Kalau malam apalagi pas air pasang, bahaya sekali. Pejalan kaki bisa celaka,” keluhnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian dari kedua pihak soal kapan perbaikan akan dilakukan. Polemik aset dan wewenang birokrasi tampaknya masih menjadi hambatan utama. Sementara itu, warga hanya bisa berharap agar ada langkah konkret yang segera diambil, agar trotoar dan tanggul laut bisa kembali berfungsi dan aman digunakan.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee