Tuban – Sudah berminggu-minggu kondisi tanggul laut dan trotoar di Jalan Martadinata, Kabupaten Tuban, mengalami kerusakan akibat abrasi. Namun hingga kini, kerusakan tersebut belum juga diperbaiki. Yang ironis, polemik yang muncul justru soal siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan itu. Dinas PUPR Pemkab Tuban dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo saling klaim dan lempar wewenang.
Trotoar dan Tanggul Laut Jebol Akibat Abrasi
Kerusakan tanggul terjadi akibat abrasi air laut yang mengikis batu penahan di sepanjang Jalan Martadinata. Kondisi ini mengakibatkan trotoar yang berada di sisi jalan ikut runtuh dan membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. Meski sudah berlangsung beberapa minggu, kondisi kerusakan tersebut dibiarkan menganga tanpa tanda-tanda perbaikan.
Dinas PUPR Tuban: Tanggul Laut Wewenang BBWS
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Permukiman Rakyat (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung melakukan perbaikan karena tanggul laut merupakan kewenangan BBWS Bengawan Solo.
“Untuk bangunan tanggul laut maupun sungai merupakan kewenangan BBWS,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Selasa (29/07/2025).
Agung mengaku telah melayangkan surat permohonan penanganan kepada BBWS, namun hingga kini belum mendapatkan balasan resmi. Ia menambahkan, perbaikan trotoar baru bisa dilakukan setelah tanggul diperbaiki terlebih dahulu.
“Tanggulnya itu milik BBWS, trotoar milik Pemda, sedangkan jalannya status jalan nasional, jadi ikut PUPR pusat,” jelasnya.
BBWS: Tanggul Jalan Martadinata Masuk Aset Pemkab
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Feri, pelaksana teknis dari BBWS Bengawan Solo. Ia menyebut bahwa meski sebagian besar tanggul di sepanjang wilayah pantai Tuban merupakan tanggung jawab BBWS, namun khusus tanggul di Jalan Martadinata berbeda kasusnya.
“Kalau kewenangan memang BBWS, tapi asetnya itu milik Pemda. Termasuk bangunan keindahan di sana,” kata Feri saat dikonfirmasi LiputanSatu.id secara terpisah.
Menurutnya, tanggul di sepanjang pantai dari terminal baru ke arah timur hingga pom bensin memang berada di bawah tanggung jawab BBWS. Namun, untuk lokasi Jalan Martadinata, sejak awal tanggul dan trotoar dibangun sebagai satu kesatuan oleh Pemkab Tuban.
“Mungkin surat dari PUPR itu hanya untuk meminta izin teknis ke BBWS. Karena secara aset, dari dulu itu milik Pemkab, dibangun bersamaan dengan jalan dan trotoar,” imbuh Feri.
Warga dan Pengguna Jalan Terancam
Saling klaim kewenangan antar instansi ini memperpanjang penanganan kerusakan yang justru berdampak langsung pada warga. Warga yang melintasi kawasan tersebut mengaku khawatir dengan kondisi jalan dan trotoar yang rusak parah. Selain merusak estetika, hal ini juga menimbulkan potensi kecelakaan.
Seorang warga setempat, Rino (35), mengaku kecewa atas lambannya penanganan dari pemerintah.
“Sudah lama jebolnya, tapi dibiarkan begitu saja. Kalau malam apalagi pas air pasang, bahaya sekali. Pejalan kaki bisa celaka,” keluhnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian dari kedua pihak soal kapan perbaikan akan dilakukan. Polemik aset dan wewenang birokrasi tampaknya masih menjadi hambatan utama. Sementara itu, warga hanya bisa berharap agar ada langkah konkret yang segera diambil, agar trotoar dan tanggul laut bisa kembali berfungsi dan aman digunakan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












