TUBAN, JATIM – Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor. Aksi nekat ini dilakukannya karena terjerat hutang dari bank plecit.
Kapolsek Bancar, AKP Darwanto, dalam rilis perkara di Mapolres Tuban pada Selasa (16/1), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 12 Desember 2024 di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berinisial S (44) akhirnya ditangkap pada 15 Januari 2025 pukul 17.00 di Desa Banjarejo.
“Pelaku atas nama S, warga Desa Siding, telah kami amankan beserta barang bukti berupa enam unit sepeda motor,” ujar AKP Darwanto.
Modus Operandi
Menurut penuturan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan di sekitar tempat TPA/TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an). Ketika menemukan motor yang kuncinya tertinggal, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut.
“Dari hasil curiannya, motor-motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah Bulu,” tambahnya.
Jaringan Kejahatan
Pihak kepolisian mengidentifikasi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tiga wilayah: lima TKP di Bancar, satu di Jatirogo, dan satu di Sarang. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Curi Motor di Tuban, Perempuan Cantik Diamankan Warga
Terjerat Hutang
Pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga mengaku nekat mencuri karena terjerat hutang yang menumpuk dari bank plecit.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












