Tuban – Tradisi menikah pada malam ke-29 atau yang dikenal sebagai malem songo di bulan Ramadhan masih menjadi pilihan favorit masyarakat Jawa, termasuk di Kabupaten Tuban. Malam yang diyakini penuh keberkahan tersebut kerap dimanfaatkan banyak pasangan untuk melangsungkan akad nikah.
Pada Ramadhan 1447 H atau tahun 2026 ini, tercatat 358 pasangan calon pengantin mendaftarkan diri untuk menikah pada malam tersebut melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan di Kabupaten Tuban.
Tradisi Nikah di Malem Songo
Dalam tradisi masyarakat Jawa, malam ke-29 Ramadhan atau malem songo dipercaya sebagai waktu yang membawa keberkahan bagi kehidupan rumah tangga. Pada momen ini, perhitungan hari baik seperti weton dan neptu yang biasanya menjadi pertimbangan dalam menentukan tanggal pernikahan sering kali tidak lagi diberlakukan.
Karena diyakini memiliki nilai spiritual yang kuat, banyak pasangan memilih malam tersebut sebagai waktu sakral untuk memulai kehidupan rumah tangga.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Masyhari, mengatakan jumlah pasangan yang menikah pada malam tersebut setiap tahun selalu mencapai ratusan.
“Di tahun 2024 ada 303 pasangan, tahun 2025 meningkat menjadi 425 pasangan, dan tahun ini tercatat 358 pasangan,” ujar Masyhari.
Plumpang dan Semanding Paling Banyak
Dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, jumlah pendaftar pernikahan terbanyak pada malem songo tahun ini berasal dari Kecamatan Plumpang dengan 49 pasangan.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Semanding dengan 40 pasangan. Sementara jumlah pendaftar paling sedikit berada di Kecamatan Bancar, Singgahan, dan Tambakboyo yang masing-masing hanya mencatat empat pasangan.
Berikut data jumlah pendaftar pernikahan di malem songo di setiap kecamatan:
• Plumpang : 49
• Bancar : 4
• Singgahan : 4
• Soko : 30
• Montong : 12
• Kerek : 10
• Merakurak : 15
• Grabagan : 15
• Tuban : 25
• Widang : 25
• Rengel : 20
• Parengan : 20
• Senori : 11
• Bangilan : 17
• Jatirogo : 6
• Kenduruan : 7
• Palang : 30
• Semanding : 40
• Tambakboyo : 4
• Jenu : 14
Total pasangan menikah: 358
Pendaftaran Minimal 10 Hari Sebelum Akad
Masyhari menjelaskan bahwa calon pengantin diwajibkan melakukan pendaftaran pernikahan minimal 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, maka calon pengantin harus mengajukan dispensasi dari camat setempat.
“Jika kurang dari 10 hari, maka harus mengajukan dispensasi dari camat,” jelasnya.
Ketentuan ini diterapkan agar proses administrasi dan persiapan pernikahan dapat dilakukan secara optimal.
Proses Verifikasi Hingga Pengumuman di KUA
Setelah pendaftaran dilakukan, pihak KUA akan memeriksa kelengkapan administrasi sekaligus memastikan syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.
Selain itu, calon pengantin juga dijadwalkan mengikuti bimbingan perkawinan sesuai agenda yang telah ditentukan oleh KUA.
Data pasangan yang akan menikah kemudian akan diumumkan melalui papan pengumuman di kantor KUA sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Setelah pendaftaran, nanti akan diumumkan di papan pengumuman KUA agar masyarakat mengetahui calon pengantin tersebut,” tambahnya.
Kemenag Imbau Persiapan Pernikahan Matang
Kemenag Tuban juga mengimbau kepada para calon pengantin maupun keluarga untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan pernikahan dengan baik, terutama bagi pasangan yang akan menikah pada malam malem songo yang biasanya sangat padat.
Selain itu, masyarakat diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh petugas KUA agar seluruh rangkaian akad nikah dapat berjalan dengan lancar.
Dengan jumlah pasangan yang mencapai ratusan setiap tahunnya, tradisi nikah malem songo di Tuban menjadi salah satu fenomena budaya yang terus bertahan hingga kini di tengah masyarakat. (Az)
Editor : Kief












