Jakarta – Persoalan rokok ilegal kembali menyorot wajah kebijakan cukai di Indonesia. Di tengah gencarnya penindakan, para petani tembakau justru menilai akar masalah belum tersentuh.
Dari Madura, suara itu kini mengeras.
Melalui gagasan TRITURA Petani Tembakau Madura, kalangan petani dan pelaku usaha rokok rakyat mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis, bukan sekadar memperketat razia di lapangan.
Gagasan tersebut disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner BARONG Grup, yang akrab disapa Gus Lilur.
Menurutnya, pendekatan represif selama ini justru memperlihatkan satu hal: negara sibuk menertibkan, tetapi belum benar-benar menyelesaikan.
“Kalau hanya penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau,” tegasnya, Kamis (16/04/2026).
Penindakan Tak Menyentuh Akar Masalah
Di lapangan, fenomena rokok ilegal bukan sekadar soal pelanggaran hukum. Ia tumbuh dari celah sistem—biaya cukai tinggi, akses legal terbatas, dan prosedur yang tidak ramah bagi usaha kecil.
Akibatnya, banyak pelaku industri rumahan terjebak di wilayah abu-abu: antara bertahan hidup atau patuh pada sistem yang sulit dijangkau.
Gus Lilur menilai, tanpa perubahan kebijakan yang konkret, siklus ini akan terus berulang—ditindak, muncul lagi, ditindak lagi.
TRITURA: Tiga Tuntutan untuk Ubah Arah Industri
Dalam situasi tersebut, TRITURA Petani Tembakau Madura muncul sebagai tawaran solusi. Bukan sekadar tuntutan, tetapi peta jalan perubahan.
1. Transformasi Rokok Ilegal ke Legal
Alih-alih hanya memburu, negara didorong membuka pintu.
Pendekatan transformatif dinilai lebih realistis: memberi ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan skema yang lebih terjangkau.
“Pengusaha rokok ilegal harus berani beralih menjadi legal, dan negara wajib membuka jalannya,” ujar Gus Lilur.
Di titik ini, negara dituntut bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga fasilitator ekonomi rakyat.
2. Realisasi Cukai Rokok Rakyat
Janji tentang skema cukai khusus untuk rokok rakyat kini ditunggu realisasinya.
Menurut Gus Lilur, ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi bentuk keberpihakan negara terhadap sektor akar rumput.
“Kita sudah mendengar komitmen dari Menteri Keuangan. Sekarang saatnya diwujudkan. Jangan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia bahkan memberi tenggat tegas: satu bulan.
Tanpa skema cukai yang lebih adaptif, pelaku usaha kecil akan terus tersingkir dari sistem legal—dan rokok ilegal akan tetap hidup sebagai “jalan alternatif”.
3. KEK Tembakau Madura sebagai Solusi Jangka Panjang
Tuntutan terakhir menyasar level strategis nasional: penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Konsep ini bukan sekadar kawasan industri, tetapi ekosistem.
Dari hulu ke hilir—petani, produksi, distribusi hingga pasar—diharapkan terintegrasi dalam satu sistem yang kuat dan kompetitif.
“KEK Tembakau Madura akan menjadi fondasi industri yang berkelanjutan dan berdaya saing,” jelasnya.
Jika terealisasi, Madura berpotensi menjadi pusat industri tembakau nasional, bahkan menembus pasar global.
Antara Negara dan Ekonomi Rakyat
Di balik tiga tuntutan tersebut, tersimpan satu pesan besar: konflik lama antara regulasi negara dan realitas ekonomi rakyat.
Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan dari cukai.
Di sisi lain, petani dan pelaku usaha kecil berjuang bertahan di tengah tekanan biaya dan regulasi.
TRITURA ini seolah menjadi pengingat—bahwa tanpa kebijakan yang adil, penindakan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.
“Kalau kita ingin industri ini sehat, maka harus dimulai dari kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus hidup, dan negara juga harus mendapatkan manfaatnya,” tutup Gus Lilur. (Fia)