Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko periode 2022–2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Kamis (12/03/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Eko Prayitno, Rochmat Wahyudi, dan Rifa’i, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Denda dan Uang Pengganti Capai Ratusan Juta
Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti atas kerugian negara. Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi masing-masing diwajibkan membayar Rp506.900.695, sedangkan Rifa’i sebesar Rp176.500.000. Jika tidak dibayarkan, mereka akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejari Tuban: Bukti Komitmen Berantas Korupsi Desa
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephan Dian Palma, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa.
“Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparat desa untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Modus: Penyelewengan Dana HIPPA dan Tanah Kas Desa
Kasus ini bermula dari praktik penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan para terdakwa. Eko Prayitno diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), Rochmat Wahyudi sebagai bendahara HIPPA, dan Rifa’i sebagai Kepala Desa Kedungsoko.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban mengungkap modus para terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berstatus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, mereka juga menyalahgunakan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.260.590.519. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dialokasikan sebagaimana mestinya, termasuk untuk pembelian aset desa.
Penggeledahan dan Barang Bukti Diamankan
Sebelumnya, pada Agustus 2025, penyidik Kejari Tuban telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan berbagai barang bukti seperti buku tabungan, dokumen laporan pertanggungjawaban, kwitansi, peraturan desa, hingga dokumen terkait pengelolaan BUMDes.
Vonis tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Az)












