Asap dan Debu Ganggu Aktivitas Warga
Tuban – Pabrik PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban kembali menuai sorotan. Dari kejauhan, cerobong pabrik plat merah itu terlihat mengepul asap putih sesuai jargonnya yang “kokoh tak tertandingi”. Namun, di balik kekokohan tersebut, warga sekitar justru mengeluhkan persoalan lingkungan yang tak kunjung ditangani.
Muhammad, warga setempat, mengaku kerap terganggu dengan debu batu bara yang beterbangan dari area pabrik. Selain debu, ia juga mencium bau menyengat hingga radius lebih dari 5 kilometer dari pabrik.
“Bau batu bara tercium sampai ke daerah Luwuk yang jaraknya lebih dari 5 kilo meter dari pabrik,” keluhnya, Senin (18/08/2025).
Menurutnya, kondisi ini semakin parah saat musim kemarau dan ketika angin berembus kencang. “Kalau kemarau baunya menusuk hidung, sangat mengganggu,” tambahnya.
Pengendara Juga Terdampak
Keluhan serupa disampaikan Fian, seorang pengguna jalan yang kerap melintas di sekitar kawasan pabrik. Ia menuturkan, debu batu bara kerap bertebaran di jalan hingga mengganggu pengendara, terutama sepeda motor.
“Saya sering kelilipan kalau lewat jalur ini, apalagi pas musim kemarau. Mungkin pimpinan pabrik tidak merasakan ya, karena mereka lewatnya pakai mobil,” ujarnya.
Fian juga mempertanyakan keberadaan stockpile batu bara yang dibiarkan terbuka tanpa penutup. Ia membandingkan dengan PLTU yang menurutnya lebih memperhatikan aspek lingkungan.
“Itu apakah tidak diberi tutup ya? Saya lihat di PLTU ada penutupnya. Kalau di sini, kok dibiarkan terbuka. Jadi, apakah benar-benar peduli lingkungan atau tidak? Mereka enak, hidupnya tidak di sini,” tambahnya.
DLHP: Perusahaan Wajib Patuhi Baku Mutu Lingkungan
Menanggapi keluhan warga, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Anton Trilaksono, menegaskan prinsipnya setiap perusahaan boleh membuka usaha, namun tidak boleh mengganggu masyarakat sekitar.
“Kalau ada laporan masyarakat, tentu akan segera kita tindaklanjuti. Perusahaan juga wajib menjaga baku mutu lingkungan, baik udara, tanah, maupun air,” ungkap Anton kepada Liputansatu.id.
Menurutnya, perusahaan wajib melengkapi dokumen UKL-UPL dan Amdal serta menyampaikan laporan rutin setiap tahun. Namun, Anton mengakui pengawasan akan lebih cepat jika ada laporan langsung dari masyarakat.
“Kan tidak mungkin kita memantau satu per satu setiap hari,” jelasnya.
Regulasi Tentang Polusi Udara
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur nilai ambang batas paparan debu melalui Permenaker No. 13 Tahun 2011. Regulasi tersebut menetapkan standar maksimal debu yang boleh dihirup manusia dalam lingkungan kerja maupun permukiman.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menerbitkan peraturan tentang pemantauan emisi debu industri. Aturan ini mewajibkan perusahaan melakukan pengendalian, pelaporan, dan pemantauan emisi guna menjaga kualitas udara.
Pihak SIG Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga. Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, saat dihubungi Liputansatu.id memilih untuk tidak memberikan tanggapan.(Az)
Editor : Kief












