LUMAJANG, JATIM – Dalam upaya menciptakan suasana aman menjelang perayaan tahun baru, Polres Lumajang berhasil menyita 1.072 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis selama operasi delapan hari di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Bandung Berhasil Diungkap, 3 Tersangka Berhasil Diamankan Bareskrim Polri
Pemusnahan Ribuan Botol Miras
Ribuan botol miras yang disita tersebut dimusnahkan di halaman Polres Lumajang menggunakan mesin road roller, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Forkopimda setempat. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban masyarakat dan menciptakan lingkungan kondusif saat pergantian tahun.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau, 166 Kilogram Ganja Disita
“Operasi ini membuahkan hasil dengan menyita 1.072 botol miras dari berbagai titik di Kabupaten Lumajang,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, pada Jumat (20/12/2024).
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen menjaga keamanan, tetapi juga bagian dari tindakan hukum. Polres telah memberikan sanksi tipiring kepada empat pedagang yang terjaring dalam razia tersebut.
Editor : Agus Susanto












