Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

248 Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi Idul Fitri 2026, Negara Hemat Rp156 Juta

- Reporter

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

248 narapidana Lapas Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus Idul Fitri 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

248 narapidana Lapas Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus Idul Fitri 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Sebanyak 248 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Selain itu, pelaksanaan remisi juga berpedoman pada surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi narapidana dan anak binaan,” ujarnya.

248 Narapidana Penuhi Syarat

Dari total 392 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tuban, sebanyak 313 orang berstatus narapidana. Dari jumlah tersebut, 248 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Irwanto menyebutkan, syarat utama penerima remisi antara lain berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan yang dianut narapidana, seperti Idul Fitri bagi umat Islam,” jelasnya.

Rincian Remisi Khusus Idul Fitri 2026

Penerima Remisi Khusus I tercatat sebanyak 243 orang, dengan rincian:
• 15 hari: 52 orang
• 1 bulan: 164 orang
• 1 bulan 15 hari: 25 orang
• 2 bulan: 2 orang
Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada 5 orang, dengan rincian:
• 15 hari: 1 orang
• 1 bulan: 3 orang
• 1 bulan 15 hari: 1 orang

Selain sebagai bentuk penghargaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Dengan adanya remisi ini, negara dapat menghemat anggaran biaya makan warga binaan hingga mencapai Rp156.090.000,” ungkap Irwanto.

65 Narapidana Belum Memenuhi Syarat

Di sisi lain, terdapat 65 narapidana yang belum berhak menerima remisi. Rinciannya meliputi:
• 21 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan
• 2 orang tercatat melakukan pelanggaran disiplin
• 16 orang mengalami pencabutan cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat
• 18 orang masih menjalani pidana denda subsider
• 8 orang beragama non-Islam
Pihak Lapas berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Tuban, Warga Ditolak Pangkalan dan Terpaksa Beli Rp30 Ribu Dari Pengecer
Vonis 4 Tahun Penjara! 3 Terdakwa Korupsi PADes Kedungsoko Tuban Dipastikan Bersalah
Arus Balik Lebaran di Tuban Mulai Landai, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Rakor APBDes 2026: Bupati Situbondo Tekankan Perkuat Sinergi dan Prioritaskan Perbaikan Jalan
42 Truk Koperasi Desa Merah Putih Diserahkan di Makodim 0811 Tuban
ASN Situbondo Khidmat Ikuti Apel Akbar dan Halalbihalal Ditengah Guyuran Hujan
Rp20 Ribu Berujung Darah: Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Gigit Adik yang Melerai
42 Truk Logistik Koperasi Merah Putih Tiba di Tuban, Siap Didistribusikan ke Desa Usai Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22 WIB

LPG 3 Kg Langka di Tuban, Warga Ditolak Pangkalan dan Terpaksa Beli Rp30 Ribu Dari Pengecer

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:20 WIB

Vonis 4 Tahun Penjara! 3 Terdakwa Korupsi PADes Kedungsoko Tuban Dipastikan Bersalah

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33 WIB

Arus Balik Lebaran di Tuban Mulai Landai, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:05 WIB

Rakor APBDes 2026: Bupati Situbondo Tekankan Perkuat Sinergi dan Prioritaskan Perbaikan Jalan

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:41 WIB

ASN Situbondo Khidmat Ikuti Apel Akbar dan Halalbihalal Ditengah Guyuran Hujan

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id