Tuban – Sebanyak 248 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Selain itu, pelaksanaan remisi juga berpedoman pada surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi narapidana dan anak binaan,” ujarnya.
248 Narapidana Penuhi Syarat
Dari total 392 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tuban, sebanyak 313 orang berstatus narapidana. Dari jumlah tersebut, 248 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Irwanto menyebutkan, syarat utama penerima remisi antara lain berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan yang dianut narapidana, seperti Idul Fitri bagi umat Islam,” jelasnya.
Rincian Remisi Khusus Idul Fitri 2026
Penerima Remisi Khusus I tercatat sebanyak 243 orang, dengan rincian:
• 15 hari: 52 orang
• 1 bulan: 164 orang
• 1 bulan 15 hari: 25 orang
• 2 bulan: 2 orang
Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada 5 orang, dengan rincian:
• 15 hari: 1 orang
• 1 bulan: 3 orang
• 1 bulan 15 hari: 1 orang
Selain sebagai bentuk penghargaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Dengan adanya remisi ini, negara dapat menghemat anggaran biaya makan warga binaan hingga mencapai Rp156.090.000,” ungkap Irwanto.
65 Narapidana Belum Memenuhi Syarat
Di sisi lain, terdapat 65 narapidana yang belum berhak menerima remisi. Rinciannya meliputi:
• 21 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan
• 2 orang tercatat melakukan pelanggaran disiplin
• 16 orang mengalami pencabutan cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat
• 18 orang masih menjalani pidana denda subsider
• 8 orang beragama non-Islam
Pihak Lapas berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. (Az)
Editor : Kief












