Tekanan Ekonomi dan Minimnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Utama
Tuban — Tekanan ekonomi dan terbatasnya peluang kerja di dalam negeri menjadi pendorong utama bagi puluhan warga Kabupaten Tuban untuk mencari penghidupan di luar negeri. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 95 warga Tuban secara resmi tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, tren pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakerin Tuban, Suwito, menjelaskan bahwa mayoritas pekerja migran berangkat karena pertimbangan finansial.
“Gaji di luar negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dalam negeri. Ini menjadi alasan utama masyarakat memilih merantau,” ujar Suwito, Selasa (29/07/2025).
Taiwan, Hongkong, dan Jepang Jadi Tujuan Utama
Negara tujuan pekerja migran asal Tuban cukup beragam. Taiwan tercatat sebagai negara yang paling banyak menerima PMI Tuban, diikuti oleh Hongkong, Jepang, Singapura, Malaysia, Turki, dan Arab Saudi. Para pekerja ini umumnya bekerja di sektor industri, perawatan lansia, serta pekerjaan domestik.
Suwito juga menyebut bahwa selain faktor ekonomi, tingginya permintaan tenaga kerja terampil dari negara-negara maju turut menjadi daya tarik tersendiri bagi calon migran.
“Permintaan tenaga kerja di luar negeri cukup tinggi, terutama pada keahlian teknis tertentu,” tambahnya.
Pelatihan Las Jadi Bekal Andalan CPMI Tuban
Sebagai bentuk persiapan sebelum diberangkatkan, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Tuban mendapatkan pelatihan keterampilan secara intensif. Salah satu pelatihan unggulan adalah pengelasan, khususnya teknik Las 3G dan 6G, yang menjadi keahlian penting di berbagai sektor industri internasional.
Pelatihan ini difasilitasi oleh Disnakerin Tuban bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang telah terakreditasi. Tujuannya adalah agar para CPMI tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga mampu bersaing di pasar kerja global.
Penempatan Migran Harus Sesuai Undang-Undang
Disnakerin Tuban juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dan penempatan PMI dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini mengatur perlindungan menyeluruh kepada PMI, baik sebelum keberangkatan, saat berada di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.
“Pemerintah memastikan semua prosedur berjalan aman dan legal agar tidak ada warga Tuban yang menjadi korban perdagangan orang,” kata Suwito menegaskan.
Komitmen Pemerintah Terhadap Edukasi dan Pelindungan
Seiring meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, pemerintah daerah melalui Disnakerin terus memperkuat sosialisasi, pelatihan, dan edukasi. Para calon pekerja dibekali informasi mengenai hak-hak pekerja, kontrak kerja, sistem pengaduan, serta tata cara penempatan yang sesuai prosedur.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas tenaga kerja migran, tetapi juga mengurangi risiko PMI bekerja di luar negeri secara ilegal atau menjadi korban eksploitasi.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












