Bawaslu Kabupaten Pasuruan Imbau Paslon Tak Lakukan Kampanye Pawai, Ancaman Sanksi Menanti

- Reporter

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

PASURUAN, JATIM – Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon) untuk tidak melaksanakan kampanye berupa pawai di jalan raya. Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (16/11/2024), dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 69 huruf (j) dalam UU Pemilu, yang melarang kampanye dengan cara pawai. “Aturan ini tidak hanya mengacu pada UU Pemilu, tetapi juga tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasal 57 ayat 1 huruf (j),” ujarnya.

Arie menambahkan, jika ada paslon yang melanggar aturan tersebut, maka mereka dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi administrasi dan pidana.

“Sanksi pidana bisa berupa penjara selama 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Arie.

Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku bagi paslon yang berencana mengadakan pawai kampanye, tetapi juga bagi masyarakat umum yang melaksanakan pawai tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap ketertiban umum, terutama terkait kemacetan yang mungkin timbul.

“Bawaslu memperbolehkan kampanye yang dilakukan dengan berkumpul di satu lokasi tertentu. Namun, jika dilakukan di jalan raya atau dengan cara pawai, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pria yang juga pernah berkiprah sebagai jurnalis di MNC Group ini meminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal setiap kampanye yang melibatkan massa.

“Kami akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengawal kampanye yang melibatkan massa agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lainnya,” ujar Arie.

Sebelumnya, dua paslon di Kabupaten Pasuruan diketahui berencana mengadakan kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Kedua paslon tersebut juga berencana untuk menggunakan sound horeg dalam kampanye mereka. Bawaslu mengingatkan agar paslon tetap mematuhi ketentuan yang ada agar proses kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee