Tuban – Sidang kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, di Pengadilan Negeri Tuban semakin memanas. Jika sebelumnya warga sempat membuka peluang perdamaian melalui mekanisme restorative justice, kini delapan pelapor justru kompak menolaknya.
Ironisnya, di saat para warga menolak damai, terdakwa yang sebelumnya menolak dakwaan jaksa justru berbalik arah dengan mengakui seluruh isi dakwaan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (10/03/2026).
Perubahan sikap dari kedua pihak ini membuat jalannya perkara semakin menarik perhatian publik.
Sidang Dipimpin Tiga Hakim
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban dipimpin Hakim Ketua Made Aditya Nugraha dengan anggota Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.
Persidangan berlangsung relatif lancar tanpa kendala berarti.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan akta perdamaian oleh majelis hakim. Dalam dokumen tersebut, terdakwa disebut bersedia mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari para petani terkait sewa lahan yang menjadi objek perkara.
Namun majelis hakim menegaskan, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Warga Tolak Restorative Justice
Meski majelis hakim mendorong penyelesaian secara damai, delapan pelapor yang merupakan petani Desa Tingkis memilih menolak mekanisme restorative justice.
Penolakan tersebut muncul setelah para petani menerima panggilan klarifikasi dari kepolisian, yang mereka khawatirkan sebagai laporan balik dari pihak terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa surat tersebut bukan laporan pidana, melainkan hanya undangan klarifikasi atau Laporan Informasi (LI) dari kepolisian.
Hakim juga sempat mensosialisasikan pendekatan hukum pidana baru yang lebih mengedepankan penyelesaian konflik secara restoratif.
Namun warga tetap bersikukuh menolak perdamaian.
Menurut mereka, perkara ini bukan sekadar soal uang.
Para petani menilai kasus tersebut juga menyangkut aspek moral serta dugaan penyalahgunaan jabatan kepala desa.
Terdakwa Berbalik Akui Dakwaan
Di tengah penolakan warga terhadap perdamaian, terdakwa justru mengambil langkah mengejutkan.
Dalam persidangan, Agus Susanto menyatakan mengakui seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya menolak dakwaan tersebut.
Dengan adanya pengakuan itu, majelis hakim memutuskan mengubah proses pemeriksaan menjadi pemeriksaan singkat.
Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Warga Mengaku Merasa Tertekan
Kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin, mengatakan perubahan sikap para petani tidak lepas dari pengalaman sebelumnya yang mereka alami.
Menurutnya, para petani sempat menerima somasi, gugatan perdata, hingga dugaan laporan balik ke kepolisian.
“Para petani pernah disomasi dengan ancaman pidana dan digugat secara perdata. Bahkan sekarang mereka mendapat undangan klarifikasi dari Polres. Itu yang membuat mereka merasa ada tekanan,” ujarnya.
Majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut telah dicabut, sementara somasi dianggap tidak lagi relevan karena perkara sudah masuk proses pidana.
Nasihin menegaskan para petani tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Para korban berharap ada hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa: Warga Awalnya Setuju Damai
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nang Engki Anom Suseno menyayangkan sikap para pelapor yang berubah.
Ia menyebut pada sidang sebelumnya para pihak sempat menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
“Awalnya mereka menyatakan bersedia menempuh restorative justice. Namun pada sidang kedua ini justru berubah sikap dan menolak,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan para pelapor.
“Menolak perdamaian itu hak mereka. Kami tetap mengikuti proses persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Ada Kronologi yang Dianggap Terpotong
Terkait pengakuan terdakwa terhadap dakwaan, Engki mengatakan pihaknya tetap akan menyampaikan sejumlah fakta dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat bagian kronologi yang dinilai belum sepenuhnya tergambar dalam dakwaan.
“Dakwaan itu benar, tetapi ada bagian kronologi yang menurut kami terpotong. Itu yang nanti akan kami sampaikan dalam pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Perkara dugaan penggelapan lahan yang melibatkan Kepala Desa Tingkis ini menjadi perhatian warga karena dianggap berkaitan dengan penggunaan jabatan kepala desa dalam pengelolaan lahan desa.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi. (Az)
Editor : Kief












