Pria Paruh Baya di Malang Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.(Ist)

Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.(Ist)

MALANG, JATIM – Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa HM diamankan pada Sabtu pagi (30/11) dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat total 3,65 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Dampit, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Selain sabu, ada juga peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba,” ujar Dadang, Sabtu (30/11) di Malang.

Dalam pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa HM mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria yang saat ini masih buron (DPO). Polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

HM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pemasok sabu yang menjadi bagian dari jaringan ini.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba yang terus mengancam, terutama di kalangan berbagai usia. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee