BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi menolak rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Kepanjenkidul. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno KPU pada Senin (2/12), dan tahapan rekapitulasi suara akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa rekomendasi PSU dari Bawaslu didasarkan pada potensi pelanggaran administratif yang tidak cukup kuat menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU. “KPU telah melakukan kajian mendalam sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Berdasarkan kajian tersebut, kami memutuskan bahwa tidak ada dasar yang cukup untuk melaksanakan PSU,” jelas Rangga, Selasa (3/12).
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung
KPU Kota Blitar telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 30 November 2024. Hasilnya telah diunggah dan terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik KPU RI, yang dapat diakses publik sebagai wujud transparansi.
“Data yang telah dihasilkan dari rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan hasil yang sah dan sesuai prosedur. Karena itu, kami memastikan tidak ada PSU,” tambah Rangga.
Proses Rekapitulasi Tingkat Kota Dilanjutkan
Keputusan menolak PSU juga ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Blitar yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB pada Senin (2/12). Proses rekapitulasi di tingkat kota dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Alhamdulillah, tadi malam kami telah menetapkan bahwa PSU tidak diperlukan. Selanjutnya, tahapan rekapitulasi di tingkat kota akan berjalan sesuai jadwal,” lanjut Rangga.
Polemik dan Rekomendasi PSU
Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo dan Sananwetan mengeluarkan rekomendasi PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekomendasi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran administratif di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, KPU Kota Blitar memastikan bahwa rekomendasi PSU tersebut hanya bersifat potensi dan tidak berdampak signifikan pada hasil akhir.
Hasil Sementara Pilkada Kota Blitar
Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan menunjukkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba, yang diusung koalisi PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PSI, dan PKN, unggul dengan raihan 53,18 persen suara.
Dengan keputusan ini, KPU berharap seluruh pihak dapat mendukung kelancaran tahapan Pilkada hingga selesai, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Editor : Agus Susanto












