Tuban – Aksi nekat seorang pria yang diduga mencuri hasil panen petani di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berakhir di depan pos kamling Dusun Jembel. Pelaku berhasil diamankan setelah dikejar korban bersama warga usai membawa kabur dua karung gabah hasil panen, Sabtu (20/06/2026).
Pelaku diketahui berinisial TA (27), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia diamankan polisi setelah diduga mencuri dua karung gabah basah milik Kasmad (52), seorang petani asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Pelaku Beraksi Saat Korban Tinggalkan Sawah untuk Sarapan
Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan depan Pondok Pesantren Hasan Maksum, Dusun Jembel, Desa Sugihwaras. Saat itu, korban sedang melakukan panen padi sejak pagi hari.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB korban berjalan menuju gubuk sawah untuk sarapan. Namun ketika meninggalkan lokasi panen, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya mengambil dua karung gabah basah miliknya.
Gabah hasil panen tersebut kemudian dimuat ke atas sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
“Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta bantuan saksi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku menggunakan sepeda motor,” ujar IPTU Siswanto.
Kejar-kejaran Berakhir di Depan Pos Kamling
Mengetahui hasil panennya dibawa kabur, korban bersama warga langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung dari area persawahan hingga ke jalan desa.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh di depan pos kamling Dusun Jembel. Kesempatan itu dimanfaatkan korban dan warga untuk mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri kembali.
Warga yang berada di lokasi kemudian membantu mengamankan situasi sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Jenu segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung gabah basah hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp760 ribu.
Kasus Masih Dalam Penanganan Polsek Jenu
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Jenu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti hingga pelengkapan administrasi penyidikan.
“Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jenu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Siswanto. (Aj)












